Beberapa hari kemudian, Misno membawa seseorang bernama Rahmat. Rahmat ini disebut Nur Fajri merupakan orang yang bekerja di Kecamatan Kemiling.
Saat itu terjadi dialog tentang tanah tersebut. Rahmat mulanya ia ketahui sebagai orang yang berniat membeli tanah tersebut. Saat pertemuan itu, tidak terjadi kesepakatan.
Rahmat sesudahnya mengaku mau membeli tanah tersebut dengan harga Rp 650 juta. Nur Fajri kemudian melapor kepada istrinya Ismawati. Ismawati menolak, dan meminta Nur Fajri supaya mematok harga tanah itu senilai Rp 1 miliar.
Atas instruksi istrinya, Nur Fajri kemudian melakukan dialog tentang jual beli tanah tersebut dan menyampaikan harga Rp 1 miliar.
Rahmat kemudian mengajukan penawaran dengan harga Rp 850 juta. Atas hal itu, Nur Fajri kembali membuat laporan kepada istrinya. Singkatnya, Ismawati menyarankan Nur Fajri untuk menerima tawaran tersebut.
Dalam proses jual beli tersebut, Nur Fajri dan Ismawati mengaku tidak tahu siapa pembeli dari tanah tersebut secara tertulis.
Sebab, katanya, dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor notaris Fahrul Rozi di Jalan Sisingamangaraja, ia tidak melihat siapa nama dan tanda tangan yang tertuang dalam dokumen AJB.
Namun seingat Nur Fajri, selama berada di kantor notaris Fahrul Rozi, ia melihat kehadiran seorang sosok perempuan yang tak pernah ia tahu namanya siapa.






