Nur Fajri mengaku tidak mengetahui siapa pembeli tanah itu karena setelah ia menandatangani AJB, ia langsung pulang. Pengakuan-pengakuan yang disampaikan Nur Fajri kepada JPU KPK Ikhsan Fernandi, diamini oleh Ismawati.
Karena tak kunjung tahu siapa pembeli tanah itu, JPU KPK kemudian memamerkan dokumen AJB yang ia teken tadi. Dalam dokumen tersebut, tercatat nama pembelinya adalah Rahma Saputri.
Baca Juga : Hakim Singgung Kinerja Kejari Kotabumi di Hadapan KPK
Keberadaan nama Rahma Saputri ini memantik perhatian Akbar Tandaniria Mangkunegara. Di hadapan majelis hakim, ia memohon untuk memberikan penjelasan.
Baca Juga : Aktivis Dukung Hakim yang Singgung Kinerja Kejari Kotabumi
Akbar mengaku bahwa Rahma Saputri di dalam dokumen tersebut adalah nama dari istrinya. Saat pembelian tanah itu, Akbar mengaku tidak hadir ke kantor notaris dengan dalih ia sedang pergi ke luar kota.






