Hukum  

Wali Kota Bima Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Wali Kota Bima
Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dinyatakan telah memenuhi panggilan Penyidik KPK terhadapnya pada 5 Oktober 2023.

Panggilan Penyidik KPK terhadap Wali Kota Bima tersebut merupakan bagian dari proses Penyidikan kasus.

Penyidikan itu berkait dengan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa atau PBJ di lingkungan Pemkot Bima disertai dugaan penerimaan Gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan panggilan yang KPK lakukan di dalam proses Penyidikan tersebut dipenuhi oleh Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

”Hari ini 5 Oktober 2023, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan pihak yang terkait dengan perkara ini [Penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Bima],” terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang KIRKA.CO peroleh.

Ali Fikri menyatakan Tim Penyidik KPK selanjutnya akan melakukan tahapan permintaan keterangan atau pemeriksaan terhadap Muhammad Lutfi.

Baca juga: KPK Sedang Lakukan Penyidikan Korupsi di Pemkot Bima

”Pihak dimaksud [Muhammad Lutfi] telah hadir, dan segera dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Penyidikan KPK di Pemkot Bima ini sebelumnya sudah melalui proses Penggeledahan di Kantor Wali Kota Bima pada 29 Agustus 2023 kemarin.

Lokasi yang digeledah itu adalah ruang kerja dari Muhammad Lutfi, politikus Partai Golkar yang sempat menjadi Anggota DPR RI dua periode, mulai dari Tahun 2009 sampai 2019.

Penggeledahan ini kata Ali Fikri adalah bagian dari proses Penyidikan yang dimaksudkan untuk mengumpulkan Alat Bukti.

“Informasi yang kami peroleh, betul hari ini 29 Agustus 2023 ada tim KPK di Kota Bima yang sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum sebagai bagian dari Penyidikan baru.

”(Penyidikan baru itu berkait dengan) Dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, serta Gratifikasi,” kata Ali Fikri.

Baca juga: Tiga Calon Deputi Penindakan KPK Terbaik Diajukan ke Presiden

Mengutip sejumlah pemberitaan, Muhammad Lutfi mengaku telah berstatus Tersangka di dalam perkara ini.

Status hukum dirinya tersebut disampaikan dia kepada jajarannya saat memimpin apel gabungan di Kantor Pemkot Bima pada 4 September 2023.

“Saya masih berdiri dan berada di sini, padahal saya sudah berstatus Tersangka. Bagi saya hukum adalah panglima tertinggi di Republik ini,” ungkapnya.