KIRKA – KPK menyatakan pihaknya sedang melakukan kegiatan Penyidikan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang berkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa serta Penerimaan Gratifikasi di Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat.
Penyidikan korupsi di Pemkot Bima yang dilakukan KPK tersebut dibuktikan dengan berlangsungnya kegiatan Penggeledahan di Kantor Wali Kota Bima pada 29 Agustus 2023.
Lokasi yang digeledah itu adalah ruang kerja dari Muhammad Lutfi, politikus Partai Golkar yang sempat menjadi Anggota DPR RI dua periode, mulai dari Tahun 2009 sampai 2019.
Penggeledahan ini kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri adalah bagian dari proses Penyidikan yang dimaksudkan untuk mengumpulkan Alat Bukti.
“Informasi yang kami peroleh, betul hari ini 29 Agustus 2023 ada tim KPK di Kota Bima yang sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum sebagai bagian dari Penyidikan baru,” jelas Ali Fikri.
Baca juga: Mantan Dirkrimsus Polda Lampung Nyalon Deputi Penindakan KPK
”(Penyidikan baru itu berkait dengan) Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi,” kata Ali Fikri lagi.
Mengutip sejumlah pemberitaan, kegiatan Penggeledahan KPK ini dikaitkan dengan kabar penetapan Tersangka kepada Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Namun begitu, KPK belum memberikan penegasan atas kabar tersebut. KPK menyatakan pihaknya pasti akan memberikan penjelasan terhadap Penyidikan yang berlangsung di Nusa Tenggara Barat tersebut.
”Pada saatnya kami pastikan disampaikan perkembangannya,” jawab Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK pada 25 Agustus 2023 telah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin sebagai Saksi.
Muhammad Amin dimintai keterangan atas proses Penyidikan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemkot Bima yang berkait dengan pengadaan barang dan jasa serta Penerimaan Gratifikasi.






