Hakim: Waktu itu sopan ya?
Enung Juhartini: Sopan. Waktu mau keluar, ‘ibu jangan telpon siapa-siapa’. Saya bingung, telpon siapa gitu kan. Yaudah dibawa bapak.
Hakim: Udah ya, seperti itu ya.
Enung Juhartini: Iya, sekitar jam 12 [00.00 WIB] kurang kalau nggak salah. Ada yang ngetuk pintu lagi.
Hakim: Siapa bu?
Enung Juhartini: Tahunya petugas KPK lagi.
Hakim: Dua kali?
Enung Juhartini: Iya.
Hakim: Berarti jam 11 kurang lebih tadi, sama jam 12?
Enung Juhartini: Iya.
Baca juga: Warek I Unila Suripto Dwi Yuwono dan Perannya di Perkara Korupsi Profesor Karomani Dkk
Hakim: Yang kedua, ngapain itu?
Enung Juhartini: Mau ngambil HP saya. Waktu itu, pertama, beliau membuka HP saya. Dikembalikan. Lalu yang kedua. ‘Bu kenapa tadi nggak sekalian?’ kata saya gitu kan. Cuman waktu dia mau [suara tidak jelas], saya larang. ‘Karena saya tidak ada surat Bu’. Jadi silakan bapak yang lebih duluan.
Hakim: Kemudian ibu berikan HP-nya?
Enung Juhartini: Kasihkan. Tapi saya bilang dulu, saya mau, gimana dengan diambilnya HP saya, anak-anak mau menghubungi saya bagaimana? Gitu kan. Akhirnya beliau memberikan, ‘ibu kirim pesan dulu ke siapa’.
Enung Juhartini: Akhirnya saya me-WA. ‘Dek, teteh. Mamah, HP-nya tidak aktif’. Saya tidak bilang diambil KPK. ‘Sudah tidak aktif lagi, jadi kalau ada apa-apa, hubungi om Gilang’.
Hakim: Oh, siapa om Gilang?
Enung Juhartini: Sopir saya pak. Cuma itu.
Hakim: Cuma itu ya. Iya, okey. Jadi Barang Bukti nggak HP-nya? Belum dikembalikan bu ya?
Enung Juhartini: Belum.
Hakim: Oh, berarti masih Barang Bukti ya. Silakan dilanjut pak Jaksa.
Sebagai informasi, istri mantan Rektor Unila Profesor Karomani ini tercatat dua kali mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter dan berkeinginan untuk mengundurkan diri sebagai saksi untuk suaminya di persidangan.
Permohonan tertulis tersebut dianggap oleh hakim kurang tepat dilakukan karena pengunduran diri sebagai saksi harus lah disampaikan di ruang persidangan untuk dituangkan dalam Berita Acara.
Jaksa KPK selanjutnya memandang perlu menghadirkan dokter independen yang dimaksudkan sebagai pemberi second opinion terhadap kondisi kesehatan Enung Juhartini.
Dalam perjalanannya, Jaksa KPK melakukan kunjungan untuk melihat secara langsung kondisi dari istri mantan Rektor Unila, Profesor Karomani tersebut ke kediamannya. Setelah dijenguk, Enung Juhartini memberi kepastian bahwa dirinya akan hadir ke muka persidangan.






