Hukum  

Diperiksa di Perkara Korupsi Prof Karomani Dkk, Mohammad Mukri Tak Sebutkan Jabatannya Sebagai Rektor Universitas NU Blitar

Rektor Universitas NU Blitar
Rektor Universitas NU Blitar, Profesor Mohammad Mukri membuka maskernya untuk diabadikan oleh jurnalis di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Jaksa KPK menghadirkan Mohammad Mukri ke persidangan perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila, Prof Karomani dkk pada 16 Maret 2023 kemarin. Selama diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang, Mohammad Mukri tak pernah menyebutkan kalau dirinya saat ini sedang menjabat sebagai Rektor Universitas NU Blitar.

”Pak Mukri ya, selanjutnya saya panggil sebagai saksi di sini. Sebelumnya bapak belum pernah diperiksa di KPK. Simpel aja pak, saat ini jabatan bapak sebagai apa pak? Pekerjaan bapak apa sekarang,” tanya Jaksa KPK, Muchamad Afrisal mengawali pemeriksaan terhadap Mohammad Mukri.

Kepada Muchamad Afrisal, Mohammad Mukri mengaku sebagai PNS di UIN Raden Intan Lampung.

”PNS. Di UIN Raden Intan Lampung, mantan Rektor. Dulu itu, saya Ketua PWNU Lampung. Sekitar satu tahun lalu. Saya sekarang salah satu Ketua PBNU,” kata Mohammad Mukri.

Selama diperiksa, latar belakang jabatan Mohammad Mukri juga sempat diulas oleh hakim.

Baca juga: Hakim Senggol JPU KPK Soal Status Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Mohammad Mukri

”Profesor Mukri ya, bapak ini saya catat orang top di Lampung ini pak. Bapak ini Ketua MUI Provinsi Lampung, betul?” tanya Edi Purbanus.

”Betul, sekitar 1 tahun yang lalu sampai sekarang pak,” kata mantan Warek III di UIN Raden Intan Lampung ini.

Selain sebagai Ketua MUI Provinsi Lampung, Mohammad Mukri juga membeberkan dirinya sudah menjadi Rektor di UIN Raden Intan Lampung sejak tahun 2010 sampai 2022.

Merujuk pada laman Universitas NU Blitar, Profesor Mohammad Mukri resmi dilantik sebagai Rektor Universitas NU Blitar pada 22 April 2022 lalu di Gedung PBNU.

Mohammad Mukri diketahui dihadirkan Jaksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi di luar berkara ke muka persidangan yang mendudukkan 3 orang terdakwa.

Baca juga: Jumlah Harta Mohammad Mukri yang Terseret Kasus Korupsi Rektor Unila

Tiga terdakwa itu di antaranya:

1. Mantan Rektor Unila, Prof Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa yang mengikuti pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Suap dan gratifikasi itu dibalut dengan kalimat infak atau sumbangan yang diduga digunakan untuk membiayai pembangunan Masjid Al-Wasii, Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) hingga dialihkan menjadi emas.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Mohammad Mukri pada tahun 2021 diduga memberi uang Rp400 juta kepada Karomani melalui Dosen Agama Islam Unila, Mualimin.

Baca juga: Ketua PBNU Mohammad Mukri Disebut Dalam Skandal Unila