Sosok  

Jumlah Harta Mohammad Mukri yang Terseret Kasus Korupsi Rektor Unila

Jumlah Harta Mohammad Mukri yang Terseret Kasus Korupsi Rektor Unila
Mohammad Mukri. Foto: Istimewa.

KIRKA – Jumlah harta Mohammad Mukri yang terseret kasus korupsi Rektor Unila nonaktif, Karomani bisa dilacak lewat e-LHKPN -situs yang dikelola KPK.

Sebagaimana diketahui, Mohammad Mukri dalam perkara korupsi Unila dinyatakan KPK sebagai pemberi gratifikasi senilai Rp 400 juta kepada Karomani.

Pemberian itu dikaitkan dengan penitipan calon mahasiswa baru saat pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila berlangsung pada tahun 2021 lalu.

Karomani dinyatakan JPU KPK dalam surat dakwaannya menerima uang Rp 400 juta tersebut di ruangan Rektor Unila setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2021.

Baca juga: Alasan Gratifikasi Rp400 Juta Dari Mohammad Mukri ke Rektor Unila

Mohammad Mukri dalam laman e-LHKPN terbilang rajin melaporkan kepemilikan harta kekayaannya sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung; mulai dari tahun tahun 2011 sampai 2022.

Untuk saat ini, Mohammad Mukri diketahui berstatus sebagai Rektor NU Blitar usai tidak lagi menjabat sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung.

Berikut adalah daftar laporan LHKPN dari Mohammad Mukri kepada KPK:

1. Mohammad Mukri melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN Tahun 2021 senilai Rp 7.867.950.000.

Baca juga: Daftar Orang yang Diduga KPK Memberi Gratifikasi Dalam Korupsi Unila

Status LHKPN ini diumumkan lengkap oleh KPK dengan kategori LHKPN Khusus di akhir Mohammad Mukri menjabat sebagai rektor yang bertugas di Unit Kerja Direktorat Jendral Pendidikan Islam pada Kementerian Agama.

2. Mohammad Mukri melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN Jenis Periodik Tahun 2020 senilai Rp 7.263.086.159.

3. Mohammad Mukri melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN Jenis Periodik Tahun 2019 senilai Rp 6.775.593.403.

4. Mohammad Mukri melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN Jenis Periodik Tahun 2018 senilai Rp 6.251.188.169.

5. Mohammad Mukri melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN Jenis Periodik Tahun 2017 senilai Rp 6.251.188.169.

Baca juga: Ketua PBNU Mohammad Mukri Disebut Dalam Skandal Unila