Hukum  

Daftar Orang yang Diduga KPK Memberi Gratifikasi Dalam Korupsi Unila

Daftar Orang yang Diduga KPK Memberi Gratifikasi Dalam Korupsi Unila
Ilustrasi pemberian gratifikasi dalam korupsi Unila. Foto: Istimewa.

KIRKA – Daftar orang yang diduga KPK memberi gratifikasi dalam korupsi Unila dituangkan JPU KPK di dalam surat dakwaan terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani yang dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023.

Dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan oleh Asril, Muchamad Afrisal dan Agung Satrio Wibowo, beberapa pihak dicatat telah memberikan gratifikasi terkait pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 kepada Karomani melalui beberapa pihak.

Adapun pihak perantara dari Karomani yang dicatat menerima gratifikasi itu di antaranya ialah:

1. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi.
2. Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar.
3. Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo.
4. Dosen kontrak Unila, Mualimin.

Baca juga: Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Ditanyai KPK Soal Tarif Korupsi Unila

Sementara nominal gratifikasi yang diterima oleh Karomani baik secara langsung maupun melalui 4 orang perantara di atas tadi berjumlah Rp 6.985.000.000 dan SGD10,000 [sepuluh ribu dolar Singapura].

Nominal uang yang dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi ini dinyatakan JPU diberikan oleh orang tua atau wali mahasiswa baru yang mendaftar melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

”Bahwa pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, setiap tahunnya Kampus Universitas Lampung melaksanakan kegiatan penerimaan mahasiswa baru dengan mekanisme penerimaan jalur SBMPTN dan SMMPTN.

Bahwa selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdakwa [Karomani] menerima gratifikasi terkait dengan penerimaan mahasiswa baru berupa uang sejumlah Rp 6.985.000.000 dan SGD10,000 baik melalui terdakwa [Karomani] langsung maupun melalui Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Mualimin yang bersumber dari pemberian orang tua atau wali mahasiswa baru,” beber JPU KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap Karomani.

Baca juga: Harta Sulpakar Calon Pj Bupati Mesuji Versi LHKPN

Adapun identitas dari pemberi gratifikasi yang dituangkan ke dalam surat dakwaan dan dibacakan oleh JPU KPK itu ialah sebagai berikut:

1. Tahun 2020, Karomani menerima uang sebesar Rp1.650.000.000 dan SGD10,000 dengan rincian sebagai berikut:

a. Penerimaan dengan nilai Rp 200 juta.

b. Penerimaan dari Sulpakar [Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung] setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp 150 juta.

c. Penerimaan setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai SGD10,000.

d. Penerimaan dari Ruslan Ali setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp 150 juta.

e. Penerimaan senilai Rp 500 juta.

f. Penerimaan dari Heryandi setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 di rumah pribadi terdakwa [Karomani] di Jalan Muhammad Komarudin, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp 650 juta.

Baca juga: Ketua PBNU Mohammad Mukri Disebut Dalam Skandal Unila