2. Tahun 2021, Karomani menerima uang sebesar Rp 4.385.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
a. Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SBMPTN tahun 2021 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp 400 juta.
b. Penerimaan senilai Rp 200 juta.
c. Penerimaan dari Mahfud Santoso setelah pengumuman kelulusan SMMPTN tahun 2021 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp 650 juta.
d. Penerimaan dari Wayan Mustika setelah pengumuman kelulusan SBMPTN atau SMMPTN tahun 2021 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp 250 juta.
e. Penerimaan dari Putu senilai Rp 250 juta.
f. Penerimaan senilai Rp 200 juta.
g. Penerimaan senilai Rp 75 juta.
h. Penerimaan dari Wayan senilai Rp 250 juta.
i. Penerimaan dari Budi Sutomo senilai Rp 200 juta.
j. Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 250 juta.
k. Penerimaan dari Mukri [Ketua PBNU] melalui Mualimin setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 400 juta.
Baca juga: Aryanto Munawar Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila
l. Penerimaan dari Ariyanto Munawar melalui Mualimin setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 100 juta.
m. Penerimaan dari Asep Sukohar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 300 juta.
n. Penerimaan senilai Rp 150 juta.
o. Penerimaan dari Dawam Rahardjo setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 60 juta.
p. Penerimaan senilai Rp 50 juta
q. Penerimaan dari Asep Sukohar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 200 juta.
r. Penerimaan dari Muhartono melalui Mualimin setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 250 juta.
s. Penerimaan melalui Mualimin senilai Rp 150 juta.
Baca juga: Karomani Sadar Mestinya Lapor KPK Setelah Terima Infak Tiga Tahun
3. Tahun 2022, Karomani menerima uang sebesar Rp 950 juta. dengan rincian sebagai berikut:
a. Penerimaan dari Supriyanto Husin setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2022 di rumah pribadi terdakwa [Karomani] di Jalan Muhammad Komarudin 12, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp 300 juta.
b. Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2022 di rumah pribadi terdakwa di Jalan Muhammad Komarudin 12, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp 300 juta.
c. Penerimaan dari Maulana melalui Mualimin pada tanggal 27 Juli 2022 di Gedung LNC senilai Rp 100 juta.
d. Penerimaan dari I Wayan Mustika melalui Budi Sutomo pada awal Juli tahun 2022 senilai Rp 250 juta.
Atas rincian penerimaan gratifikasi yang didakwakan kepada Karomani ini, JPU KPK menyatakan bahwa penerimaan uang tersebut secara keseluruhan sejumlah Rp 6.985.000.000 dan SGD10,000 tidak pernah dilaporkan Karomani kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah.






