KIRKA – Karomani sadar mestinya lapor KPK setelah terima infak tiga tahun berturut-turut.
Hal ini dikemukakan Karomani di ruang persidangan saat didudukkan sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 November 2022.
Karomani mengatakan secara sadar telah salah dan keliru memahami kewajiban penyelenggara negara yang melekat pada dirinya sebagai Rektor Unila periode 2019-2023
Pernyataan tersebut dia kemukakan tiga kali di ruang persidangan.
”Saya mohon maaf yang mulia. Memang seharusnya saya melaporkan (penerimaan) infak. Melaporkan, mungkin kepada KPK supaya tidak jadi masalah. Saya mengakui, itu adalah kekeliruan saya,” kata Karomani yang kini berstatus sebagai Rektor Unila nonaktif pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: JPU KPK dan Karomani Berdebat Soal Uang Penerimaan Mahasiswa Unila
Pernyataan pertama ini dia sampaikan kepada hakim Charles Kholidy yang memeriksa berkas perkara terdakwa Andi Desfiandi.
Pernyataan senada disampaikan Karomani kepada Ahmad Handoko selaku pengacara dari terdakwa Andi Desfiandi.
”Tapi saya menyadari, saya sampaikan tadi pada yang mulia. Saya tidak melapor pada pihak yang berwajib bahwa ada uang-uang infak seperti itu yang saya gunakan untuk kepentingan pembangunan,” ucapnya sebagai saksi yang dihadirkan JPU KPK itu.
Untuk terakhir kali, Karomani kembali mengungkapkan rasa bersalahnya tidak menyampaikan laporan penerimaan infak tadi kepada lembaga yang dipimpin Firli Bahuri dkk tersebut.






