”Saya sekali lagi menyampaikan mohon maaf kepada yang mulia. Bahwa menerima infak, dan infak itu memang tidak ada batasan, diserahkan pada masing-masing orang. Cuma kan saya sebagai pejabat, sebagai rektor, eselon IA. Saya merasa bersalah karena saya tidak melaporkan pada pihak yang berwajib,” tegas Karomani di saat dia dipersilakan menyampaikan sepatah dua kata di akhir pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
Baca juga: 5 Kepala Daerah di Lampung Jadi Donatur Pembangunan Gedung LNC
Sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, hakim Edi Purbanus menyayangkan prinsip dan kegunaan dari penggunaan infak yang diterima Karomani.
Menurut hemat Edi Purbanus, sepatutnya Karomani sebagai Rektor Unila periode 2019-2023 menggunakan uang yang dinamai infak tersebut untuk keperluan pembangunan laboratorium, ruang kelas daripada untuk keperluan organisasi masyarakat (ormas).
Sebagaimana diketahui, Karomani sepanjang proses pemeriksaan terhadap dirinya mengaku telah menerima infak yang punya kaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di Unila baik itu penerimaan melalui seleksi mandiri maupun non mandiri.
Penerimaan infak itu diakuinya telah berlangsung selama tiga tahun, dari tahun 2020, 2021 hingga 2022 dimana akhirnya dia ditangkap KPK.
Menurut Karomani, uang yang diterimanya melalui wali atau penitip calon mahasiswa baru Unila tidak dipatok.
Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center
Berangkat dari hal itu, maka penerimaan uang itu disebut dia bukan lah suap, tetapi infak yang digunakan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center.
Defenisi infak bukan lah suap menurut pemahaman Karomani tadi, dia sampaikan kepada JPU KPK ketika dia membenarkan adanya penerimaan mahasiswa Unila diwarnai penerimaan uang.
”Kalau kaitannya dengan suap, saya…. Tapi kalau kaitannya dengan infak, saya iyakan,” kata Karomani sebelum dia menyadari bahwa penerimaan yang disebutnya sebagai infak itu ialah kekeliruan.
Sepanjang tahun 2020, 2021 dan 2022 itu, Karomani mengaku selalu dibantu Dosen Agama Islam Unila, Mualimin.
Karomani mengatakan dirinya adalah pihak yang bertanggungjawab dan menyatakan bahwa Mualimin tidak lah salah karena ia yang memberikan arahan dan perintah.






