Hukum  

Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Ditanyai KPK Soal Tarif Korupsi Unila

Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Ditanyai KPK Soal Tarif Korupsi Unila
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Sulpakar. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar ditanyai KPK soal tarif korupsi Unila yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut di tingkat penyidikan.

Pemanggilan terhadap Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung itu sebelumnya dijadwalkan pada 24 November 2022.

Atas panggilan itu, Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar dinyatakan memenuhi panggilan dari penyidik KPK.

”Saksi (Sulpakar) memenuhi panggilan tim penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 25 November 2022 saat dikonfirmasi KIRKA.CO.

Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar dicecar pertanyaan seputar tarif atau biaya yang menjadi persoalan utama di dalam penyidikan korupsi tersebut.

Tarif yang ditanyai itu berkaitan dengan pelulusan calon mahasiswa baru Unila yang didaftarkan melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri untuk tahun 2022.

Baca juga: Anggota DPR Utut Adianto Wahyuwidayat Penuhi Panggilan KPK

Sulpakar juga ditanyai ihwal teknis pemberian tarif pelulusan calon mahasiswa baru Unila yang diduga diberikan kepada tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani melalui perantara.

”Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM [Karomani],” lanjut Ali Fikri.

Pemanggilan terhadap Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar ini diketahui dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari tiga orang tersangka.

Mereka yang berstatus tersangka dan berkas perkaranya belum rampung ialah sebagai berikut:

1. Rektor Unila nonaktif Karomani.
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi.
3. Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

Baca juga: Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila

Selain menanyai soal tarif, penyidik KPK juga mendalami pengetahuan Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar tentang penyerahan uang untuk Karomani.

”Di samping itu didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM [Karomani],” ungkap Ali Fikri.

Dalam melakukan pendalaman tersebut, penyidik KPK pada waktu yang bersamaan juga memanggil saksi-saksi lain selain Sulpakar.

Mereka yang dipanggil bersama dengan Sulpakar saat itu di antaranya adalah:

1. Helmy Fitriawan berstatus PNS (Dekan Fakultas Teknik Unila).
2. M Komaruddin berstatus PNS (Humas Penerimaan Mahasiswa Baru Unila).
3. Fatah Sulaiman berstatus Rektor Untirta (Ketua BKS SMM PTN BARAT).
4. Utut Adianto Wahyuwidayat berstatus anggota DPR RI.
5. Nizamuddin berstatus PNS.

Jadwal kegiatan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik ini diketahui tidak dihadiri oleh anggota DPR, Utut Adianto Wahyuwidayat pada 24 November 2022.

Baca juga: KPK Ungkap Materi Pemeriksaan Thomas Azis Riska Terkait Korupsi Unila

Namun begitu, Utut Adianto Wahyuwidayat kemudian hadir pada 25 November 2022. Dan kehadirannya itu terkonfirmasi melalui Ali Fikri.

”Utut Adianto, saat ini saksi telah hadir,” terang Ali Fikri.

Adapun materi pendalaman yang dilakukan KPK kepada Sulpakar itu juga dilakukan kepada 5 orang saksi lainnya.

Ali Fikri mengatakan bahwa Sulpakar berikut dengan Tamanuri, M Komaruddin, Fatah Sulaiman dan Nizamuddin dinyatakan memenuhi panggilan penyidik KPK.

”Seluruh saksi tersebut memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” bebernya lagi.

Untuk diketahui, tarif korupsi Unila saat ini telah terungkap melalui proses persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca juga: KPK Duga Rektor Unila Karomani Alirkan Uang ke Pihak Lain

Terdapat satu tersangka dalam korupsi Unila ini yang sudah menjalani proses penuntutan, yakni Andi Desfiandi.

Andi Desfiandi didakwa memberikan suap kepada Rektor Unila nonaktif Karomani dkk senilai Rp250 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri di Unila.

Dari keterangan para saksi yang menjalani pemeriksaan di ruang persidangan, terungkap tarif rata-rata korupsi Unila untuk meluluskan calon mahasiswa baru khusus Fakultas Kedokteran ialah senilai Rp250 juta.

Sebelum sampai ke tangan Karomani, suap-suap tersebut terlebih dahulu ditampung oleh Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar, dan Karo Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo.