Hukum  

Alasan Gratifikasi Rp400 Juta Dari Mohammad Mukri ke Rektor Unila

Alasan Gratifikasi Rp400 Juta Dari Mohammad Mukri ke Rektor Unila
Mohammad Mukri. Foto: Istimewa.

KIRKA – Alasan gratifikasi Rp400 juta dari Mohammad Mukri ke Rektor Unila nonaktif, Karomani diungkap Resmen Kadapi.

Pengacara dari Kantor Hukum Resmen & Partners yang mendampingi Karomani ini menuturkan bahwa Mohammad Mukri memberikan Rp400 juta kepada kliennya sebagai bantuan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Resmen Kadapi mengatakan bahwa status dan dasar Mohammad Mukri membantu pembangunan gedung yang dibangun oleh kliennya itu sebagai Ketua MUI Lampung.

Ungkapan dan penjelasan Resmen Kadapi ini dia dasarkan pada materi atau isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Karomani yang sudah dibaca dan dicermatinya.

Pernyataan Resmen Kadapi ini agaknya berbanding terbalik dengan materi surat dakwaan yang sudah dibacakan JPU KPK pada 10 Januari 2023 lalu.

Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center

Menurut dakwaan JPU KPK, pemberian Rp400 juta dari Mohammad Mukri yang berstatus sebagai Ketua PBNU dan Rektor NU Blitar itu dikategorikan sebagai gratifikasi yang berkait dengan pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa di Unila sepanjang tahun 2020 sampai tahun 2022.

”Jadi (terkait dengan Mohmmad Mukri), Rp 400 juta itu, orang yang menyumbang (pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center), Mukri itu menyumbang, dalam BAP klien saya ya, menyumbang bukan terkait kelulusan tetapi terkait dengan kegiatan NU.

(Mualimin mengaku mengambil uang dari Mukri senilai Rp 400 juta, itu benar?) Iya. Tapi, nggak ada kaitan (dengan penitipan calon mahasiswa Unila). Nggak ada kaitan dengan kelulusan, sama seperti orang kalau wakaf gitu,” terang Resmen Kadapi saat diwawancarai KIRKA.CO baru-baru ini.

”Karena Mukri Ketua MUI (MUI Lampung), jadi dia nyumbang, gitu,” terusnya lagi.

Sepanjang KPK melakukan penyidikan terhadap Karomani atas dugaan penerimaan suap dan berkembang menjadi penerimaan gratifikasi lagi setelah proses penuntutan, Mohammad Mukri tidak pernah diumumkan dipanggil sebagai saksi.

Baca juga: Ketua PBNU Mohammad Mukri Disebut Dalam Skandal Unila

Menurut Resmen Kadapi, tidak dipanggilnya Mohammad Mukri untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK bisa saja karena pemberian uang Rp400 juta tersebut tak berkorelasi dengan penitipan calon mahasiswa baru di Unila.

”Mungkin itu (alasan) makanya nggak didalami sama KPK. Kalau Ariyanto Munawar, nitip siswa. Ada (Ariyanto Munawar berdasar pada berkas, menitipkan calon mahasiswa Unila),” beber dia.

Penjelasan Resmen Kadapi soal Mohmmad Mukri ini berkait dengan Barang Bukti yang disita KPK. Barang Bukti itu ialah daftar nama donatur pembangunan gedung LNC.

Mohammad Mukri tercatat sebagai satu dari 40 nama donatur atas pembangunan gedung milik Karomani yang berlokasi di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

KIRKA.CO telah dua kali mengajukan permintaan konfirmasi kepada Mohammad Mukri ihwal dugaan keterlibatannya dalam korupsi Unila yang menjerat Karomani dkk.

Baca juga: 5 Kepala Daerah di Lampung Jadi Donatur Pembangunan Gedung LNC

Sebagai informasi, perkara yang menjerat Karomani ini akan disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 17 Januari 2023 mendatang atas penerimaan suap dan gratifikasi yang didakwakan JPU KPK di dalam surat dakwaannya.