Hukum  

Warek I Unila Suripto Dwi Yuwono dan Perannya di Perkara Korupsi Profesor Karomani Dkk

Warek I Unila Suripto Dwi Yuwono
Suripto Dwi Yuwono saat bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 31 Januari 2023 dan kini menduduki jabatan sebagai Warek I Unila. Foto: Istimewa.

KIRKA – BEM Unila saat menggelar aksi penolakan dilantik oleh birokrat kampus pada 17 Maret 2023 kemarin menyinggung sosok Warek I Unila, Suripto Dwi Yuwono.

BEM Unila memandang birokrat kampus saat ini diisi oleh orang-orang yang mempunyai masalah di dalam perkara korupsi mantan Rektor Unila, Profesor Karomani dkk -yang sedang diadili di PN Tipikor Tanjungkarang.

Suripto Dwi Yuwono yang merupakan alumni SMU 1 Pringsewu, Lampung ini dulunya merupakan Dekan FMIPA Unila sebelum diangkat menjadi Warek I Unila periode 2023-2027.

Suripto Dwi Yuwono mengaku di hadapan Jaksa KPK telah menerima titipan mahasiswa sebanyak 14. Hal itu dia sampaikan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 31 Januari 2023 kemarin.

Suripto Dwi Yuwono diketahui diperiksa sebagai saksi untuk perkara korupsi yang menjerat 3 orang terdakwa. 3 terdakwa itu ialah:

Baca juga: Dear KPK, Suripto Dwi Yuwono Si Pemberi THR ke Karomani dari Uang Negara Kini Jabat Warek I Unila Loh

1. Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Sepanjang ia memberikan keterangan di bawah sumpah, titipan 14 mahasiswa itu diklaim tidak disertai dengan embel-embel uang.

”Karena kapasitas sebagai dekan, pasti melakukan seperti itu (menerima titipan mahasiswa). Kami menyerahkan (dalam rapat kelulusan SMMPTN Tahun 2021), dari kolega tadi seperti di MIPA mungkin tidak perlu di ini, ada 14. Ada di BAP. Ya kami serahkan saja (ke dalam rapat di tahun 2021), masalah itu memenuhi, itu panitia yang ini,” katanya kepada Jaksa KPK, Dian Hamisena.

Namun ketika ditanyai di akhir pemeriksaanya oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, Suripto Dwi Yuwono menyampaikan keterangan yang inkonsisten tentang titipan mahasiswa.

Kepada Lingga Setiawan, dia mengaku tidak memiliki titipan mahasiswa.

Baca juga: Aksi BEM Unila Kritisi Birokrat Kampus Terseret Pusaran Korupsi Profesor Karomani Dkk Tuai Dukungan

Namun begitu, tidak ada satu pun pihak di persidangan tersebut yang membuka BAP dari Suripto Dwi Yuwono soal titipan mahasiswa darinya yang berjumlah 14.

Berdasar pada Barang Bukti Nomor 32 yang ditampilkan Jaksa KPK pada 2 Februari 2023, mahasiswa diduga titipan dari Suripto Dwi Yuwono selaku Dekan FMIPA muncul.

Identitas mahasiswa dengan kode Dekan FMIPA/Rektor ialah Mirza Taufiqurrahman. Titipan dari Suripto Dwi Yuwono ini mencantumkan dua pilihan: pertama sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila dan mahasiswa Teknik Informatika di Institut Teknologi Sumatera (Itera).

Belakangan, Mirza Taufiqurrahman berkuliah di Itera dengan prodi Teknik Informatika.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Suripto Dwi Yuwono mengaku memberikan uang-uang hasil efisiensi anggaran FMIPA yang dikelolanya senilai Rp10 miliar lebih kepada Profesor Karomani dan petinggi Unila lainnya.

Baca juga: Dekan FMIPA Unila Ngaku Setor THR ke Karomani