Hukum  

Warek I Unila Suripto Dwi Yuwono dan Perannya di Perkara Korupsi Profesor Karomani Dkk

Warek I Unila Suripto Dwi Yuwono
Suripto Dwi Yuwono saat bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 31 Januari 2023 dan kini menduduki jabatan sebagai Warek I Unila. Foto: Istimewa.

Karomani tidak menyatakan keberatan atas keterangan Suripto Dwi Yuwono ini.

Suripto Dwi Yuwono mengaku bahwa dirinya belum sempat memberikan uang Rp50 juta untuk biaya pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center yang dinyatakannya merupakan milik Profesor Karomani.

Uang Rp50 juta itu sedianya akan diberikan namun karena terjadi kasus OTT, pemberiannya dibatalkannya.

Pemberian Rp50 juta yang diklaimnya sebagai sumbangan karena dirinya adalah warga NU, disertai dengan kuitansi yang ditekennya.

Menurut dia di dalam BAP, perintah untuk meneken kuitansi Rp50 juta dalam rapat di rumah Profesor Karomani bersama-sama dengan beberapa dekan bersumber dari Profesor Karomani.

Baca juga: KPK Diminta Pelototi Lusmeilia Afriani Dkk Saat Melaksanakan Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2023

Keterangan Suripto Dwi Yuwono soal angka Rp50 juta di dalam kuintasi diajukan keberatan oleh Karomani. Menurut Karomani, dirinya tidak pernah menetapkan angka Rp50 juta.

Oleh karena itu, Suripto Dwi Yuwono mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan bahwa angka tersebut ditetapkan oleh Profesor Karomani.

Di waktu yang sama, Lingga Setiawan menyatakan bahwa pemberian uang dari Suripto Dwi Yuwono kepada Profesor Karomani karena efisiensi anggaran FMIPA Unila dipandang dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

Karena, kata Lingga Setiawan, sumber uang tersebut adalah APBN sehingga semestinya kalau terjadi efisiensi anggaran maka seharusnya dikembalikan ke negara bukan ke Profesor Karomani.