KIRKA – KPK diminta pelototi para pimpinan Unila yakni Lusmeilia Afriani dkk saat melaksanakan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2023.
Permintaan ini disampaikan aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli sebagai responsnya terhadap acara Sosialisasi dan Launching Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2023 yang diselenggarakan pada 20 Februari 2023.
Sebagaimana diketahui, KPK saat ini melakukan tahap penuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang terhadap tiga orang terdakwa yang didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang atas penitipan calon mahasiswa dalam pelaksanaan PBM Unila sejak 2020 sampai 2022.
Tiga terdakwa itu ialah:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Berdasar pada fakta persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, ujar Suadi Romli, KPK melalui unit-unitnya sudah sepatutnya melakukan pemantauan terhadap pimpinan Unila, mulai dari Rektor hingga jajarannya yang masuk ke dalam Tim Panitia PMB Unila 2023.
Baca juga: Jaksa KPK Panggil Ulang Pejabat Dinkes Lampung Tengah ke Sidang Perkara Unila
Mencermati fakta persidangan, terus dia, majelis hakim bernama Lingga Setiawan berulangkali mengatakan bahwa terdakwa mantan Rektor Unila, Karomani telah keliru memahami tugasnya ketika ketahuan melakukan komunikasi kepada orang tua calon mahasiswa.
Menurut Lingga Setiawan, lanjutnya, tugas Rektor Unila dalam pelaksanaan PMB Unila bukan sebagai konsultan kepada orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke Unila.
”Kita minta KPK melalui unit pencegahan atau unit penindakan serta unit yang melakukan surveillance untuk memperhatikan proses pelaksanaan PMB di Unila untuk tahun 2023 ini.
Dari fakta sidang di pengadilan kita belajar bahwa pemahaman Unila terhadap kuota afirmasi dalam PMB itu keliru. Kemudian, mengutip pernyataan majelis hakim, rektor itu bukan konsultan, tidak perlu rektor mengakomodir telepon dari orang tua calon mahasiswa.
Kita minta KPK memantau pergerakan Lusmeilia Afriani dkk. Kalau boleh alat komunikasinya disadap. Kita tidak ingin ada praktik-praktik curang, kolusi dalam PMB tahun 2023 ini. Jangan lagi bertambah masyarakat yang dirugikan dengan pelaksanaan PMB yang curang,” ujar Romli dalam keterangannya kepada KIRKA.CO pada 20 Februari 2023.
Secara spesifik, pemantauan yang harus dilakukan terhadap pimpinan Unila itu di antaranya:
1. Rektor Unila, Lusmeilia Afriani.
2. Warek I Unila, Suripto Dwi Yuwono.
3. Warek II Unila, Rudy Lukman.
4. Warek III Unila, Anna Gustina Zainal.
5. Warek IV Unila, Ayi Ahadiat.
Berdasar pada fakta persidangan, beberapa pimpinan Unila periode 2023-2027 tersebut ditengarai terlibat dalam pusaran perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani dkk.
Sebagai informasi, Karomani ditengarai menggunakan uang-uang dari orang tua penitip calon mahasiswa untuk membiayai pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Karomani disebut oleh beberapa saksi adalah sebagai inisiator dari pembangunan gedung (LNC) tersebut. Pimpinan Unila yang ditengarai terlibat dalam kasus Karomani dkk ini misalnya Rudy Lukman.
Rudy Lukman diketahui tercatat sebagai Dosen NU Unila yang menjadi donatur pembangunan gedung LNC berdasarkan barang bukti yang ditampilkan di muka sidang.
Berdasar pada barang bukti itu, Rudy Lukman tercatat menyumbang sebesar Rp175 juta.

Keberadaan nama Rudy Lukman sebagai Dosen NU di persidangan ini muncul saat Dekan Fakultas Hukum Unila, M Fakih diperiksa Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca juga: Dekan FMIPA Unila Ngaku Setor THR ke Karomani
Selain Rudy Lukman, tercatat pula donatur lainnya yakni Suripto Dwi Yuwono -saat ini Warek I Unila- yang menyumbang Rp50 juta untuk pembangunan gedung LNC tersebut.
Suripto Dwi Yuwono yang juga diperiksa sebagai saksi di muka persidangan mengaku memberikan uang Rp60 juta kepada Karomani dkk yang bersumber dari Anggaran Negara yang ia kelola saat menjabat sebagai Dekan Fakultas MIPA Unila.






