Hukum  

Tipu Thomas Riska, Hakim Vonis Danny Kuswadi Melebihi Tuntutan

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Putusan Hakim Terhadap Pidana Penipuan Yang Dilakukan Oleh Danny Kuswadi, Yang Menjadikan Thomas Aziz Riska Sebagai Korbannya. Foto Eka Putra

KIRKA – Lantaran telah tipu Thomas Riska hingga ratusan juta, Hakim memberikan vonis penjara kepada Danny Kuswadi melebihi tuntutan yang dimintakan oleh Jaksa, dengan putusan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga : Berniat Beli Mobil Mewah, Thomas Riska Ditipu 

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dalam gelaran persidangan lanjutannya yang digelar pada Rabu 2 Februari 2022, di Ruang Sidang Harifin A Tumpa, gedung PN Tanjungkarang.

Di persidangannya kali ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Ni Luh Sukmarini, menyatakan Danny Kuswadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dengan jeratan Pasal 378 KUHP.