Dan dengan memutuskan untuk memberikan hukuman pidana penjara terhadapnya, yang lebih tinggi dari tuntutan hukuman dari Jaksa, “Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa Danny K alias Danny Kuswadi, selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap Ni Luh dalam Putusannya.
Diketahui dalam tuntutan sendiri yang dibacakan pada gelaran sidang di 26 Januari 2022 kemarin, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukumnya selama 3 tahun penjara.
Sementara dalam pertimbangan meringankannya kali ini, Hakim beranggapan bahwa Danny telah mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya tersebut, dan dinilai bersikap sopan di persidangan serta tidak pernah dihukum.
Baca Juga : Thomas Azis Riska Klarifikasi Terkait Hotel Dipulau Tegal
Sedangkan pada penilaian yang menjadi pemberat putusan hukumannya, Terdakwa Danny Kuswadi telah mengakibatkan saksi korban Thomas Aziz Riska mengalami kerugian hingga mencapai total sebesar Rp.860 juta.






