Hukum  

Tipu Thomas Riska, Hakim Vonis Danny Kuswadi Melebihi Tuntutan

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Putusan Hakim Terhadap Pidana Penipuan Yang Dilakukan Oleh Danny Kuswadi, Yang Menjadikan Thomas Aziz Riska Sebagai Korbannya. Foto Eka Putra

Dan dengan memutuskan untuk memberikan hukuman pidana penjara terhadapnya, yang lebih tinggi dari tuntutan hukuman dari Jaksa, “Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa Danny K alias Danny Kuswadi, selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap Ni Luh dalam Putusannya.

Diketahui dalam tuntutan sendiri yang dibacakan pada gelaran sidang di 26 Januari 2022 kemarin, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukumnya selama 3 tahun penjara.

Sementara dalam pertimbangan meringankannya kali ini, Hakim beranggapan bahwa Danny telah mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya tersebut, dan dinilai bersikap sopan di persidangan serta tidak pernah dihukum.

Baca Juga : Thomas Azis Riska Klarifikasi Terkait Hotel Dipulau Tegal

Sedangkan pada penilaian yang menjadi pemberat putusan hukumannya, Terdakwa Danny Kuswadi telah mengakibatkan saksi korban Thomas Aziz Riska mengalami kerugian hingga mencapai total sebesar Rp.860 juta.