KIRKA – Alih-alih menawarkan bisnis BBM kepada atasan, Eks Kapolsek Sidomulyo diduga tipu Kapolres Lampung Selatan hingga mengalami kerugian mencapai Rp978 juta.
Baca Juga : Eks Kapolsek Sidomulyo Korban Penipuan Bisnis Bungkil
Sigit Riyanto, akan segera disidangkan sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan tipu gelap dengan modus bisnis BBM dan pakan ternak, di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.
Mantan Kapolsek Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan tersebut, akan diadili dalam perkara dengan Nomor 31/Pid.B/2022/PN Kla, yang resmi dilimpahkan ke PN Kalianda, pada Rabu 26 Januari 2022 kemarin.






