Hukum  

KIRKA – Dinyatakan bersalah telah tipu Mohamad Syarhan, mantan Kapolsek Sidomulyo dituntut penjara selama tiga tahun oleh Jaksa, ia dinilai telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Baca Juga : Eks Kapolsek…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.