KIRKA – Dinyatakan bersalah telah tipu Mohamad Syarhan, mantan Kapolsek Sidomulyo dituntut penjara selama tiga tahun oleh Jaksa, ia dinilai telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Baca Juga : Eks Kapolsek…
Kapolsek Sidomulyo
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
