Hukum  

Tipu Mohamad Syarhan, Mantan Kapolsek Sidomulyo Dituntut Penjara

Kirka.co
Ilustrasi Penipuan. Foto Istimewa

KIRKA – Dinyatakan bersalah telah tipu Mohamad Syarhan, mantan Kapolsek Sidomulyo dituntut penjara selama tiga tahun oleh Jaksa, ia dinilai telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga : Eks Kapolsek Sidomulyo Tipu Kapolres Rp978 Juta 

Sigit Riyanto kembali didudukan sebagai seorang Terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, pada gelaran sidang lanjutannya Kamis 31 Maret 2022, untuk mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman dari Jaksa.

Dalam tuntutannya, Eks Kapolsek Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan tersebut, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan oleh karenanya Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim untuk memenjarakannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sigit Riyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa bacakan tuntutan hukumannya.