Hukum  

Tipu Mohamad Syarhan, Mantan Kapolsek Sidomulyo Dituntut Penjara

Kirka.co
Ilustrasi Penipuan. Foto Istimewa

Sementara diketahui dalam sangkaan perbuatan, yang tercantum pada data umum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kalianda, dengan alamat sipp.pn-kalianda.go.id.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kalianda, Terkait Perkara Penipuan Atas Nama Terdakwa Sigit Rianto. Foto Eka Putra

Dugaan penipuan tersebut dilakukannya sekitar 2018 lalu, dengan mula menawarkan bisnis BBM untuk pasokan bahan bakar ke PT Juang Jaya Abdi Alam, kepada Kabid Propam Polda Lampung Mohamad Syarhan, yang pada peristiwa itu dirinya tengah menjabat sebagai Kapolres Lampung Selatan.

Dan kemudian disetujui oleh Syarhan, yang langsung memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa secara bertahap hingga mencapai total Rp378 juta, dengan perjanjian keuntungan yang akan diraih sebesar Rp36 juta di setiap bulannya.

Kemudian selanjutnya Terdakwa kembali menawarkan investasi dalam bisnis pakan ternak dengan iming-iming keuntungan Rp72 juta per bulan kepada mantan atasannya tersebut, dan kembali lagi disetujui oleh Syarhan dengan total pemberian modal sebesar Rp600 juta.

Baca Juga : Eks Kapolsek Sidomulyo Korban Penipuan Bisnis Bungkil 

Namun akhirnya pada 2019 setelahnya selang satu tahun berlalu, M. Syarhan tak kunjung mendapatkan pengembalian modal dan keuntungan yang dijanjikan oleh bawahannya tersebut, sehingga kasus ini pun naik ke Pengadilan.