KIRKA – A. Yamin melayangkan permohonan praperadilan atas status penahanannya yang dianggap telah menyalahi prosedur, permohonan tersebut di daftarkan ke PN Tanjungkarang dengan pihak Termohon ialah Kapolsek Panjang.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Senin 19 Juli 2021 kemarin, dengan Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2021/PN Tjk, dengan poin permohonan diantaranya :
1. Menyatakan permohonan pemeriksaan praperadilan ini diterima untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon yang telah menangkap dan telah menahan Pemohon atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tindakan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon.
4. Menyatakan seluruh rangkaian penyidikan tidak sah & berdasarkan hukum karenanya menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga : Yamin Mencabut Praperadilan Terhadap Kapolsek Panjang
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Sektor Panjang tanpa syarat segera setelah pembacaan putusan ini.
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
8. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Diketahui A. Yamin ditahan oleh Kepolisian Sektor Panjang, atas dugaan kasus penganiayaan, yang menurutnya dalam proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanannya tidak sesuai dengan prosedur, salah satunya tidak adanya surat tembusan dari Polsekta Panjang ke pihak keluarganya.
Baca Juga : Ibu Muda Cantik Praperadilankan Polres Tanggamus
Sementara persidangan dari permohonan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu 28 Juli 2021 besok, bertempat di ruang sidang Oemar Seno Aji gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB pagi.






