Sipol Mempermudah Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Sipol Mempermudah Pendaftaran Partai Politik
Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo (kanan), bersama Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah (kiri). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, menjelaskan aplikasi Sipol mempermudah pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga : Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Wajib Memenuhi Persyaratan Berikut

Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, pengumuman pendaftaran partai politik dimulai 29-31 Juli 2022.

Kemudian pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran partai politik dimulai sejak 1-14 Agustus 2022.

“Keseluruhan teknis pendaftaran ada di KPU RI. Mekanismenya beda dengan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di 2017 lalu. Dimana KPU Kabupaten/Kota masih menerima berkas pendaftaran,” ujar Fery Triatmojo di Bandar Lampung pada Kamis, 28 Juli 2022.

Pada masa tahapan pendaftaran partai politik, lanjut dia, KPU Kabupaten/Kota membantu sebagian tugas-tugas KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi dan faktual di daerah.

KPU RI membentuk helpdesk untuk membantu memfasilitasi dan menginformasikan proses pendaftaran dan input data partai politik di sistem informasi partai politik (Sipol).

“Kalau KPU Bandar Lampung bertugas memfasilitasi dan berkomunikasi dengan partai politik terkait dengan tahapan verifikasi administrasi dan faktual,” kata dia.

Verifikasi administrasi dan faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 merupakan dua komponen yang dikerjakan oleh KPU Bandar Lampung untuk mencegah potensi keanggotaan ganda dan invalid atau tidak memenuhi syarat.

“Sipol itu bukan mempersulit, tapi mempermudah partai politik dan mempermudah proses pengawasan oleh Bawaslu,” jelas Fery Triatmojo.

Dia menyambut baik surat Bawaslu Bandar Lampung Nomor 061/HM.0702/K.LA-14/07/2022 yang menekankan pentingnya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“KPU mengapresiasi kerja-kerja baik Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan pencegahan. KPU juga akan bekerja dengan baik melaksanakan tahapan,” kata dia.

Fery Triatmojo menyampaikan Sipol sangat membantu transparansi proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dalam melakukan verifikasi terhadap ribuan anggota partai politik.

“Kalau tidak menggunakan Sipol akan lebih sulit, dan potensi kesalahannya justru lebih besar. Jadi tidak perlu khawatir dengan Sipol. KPU pada saatnya akan memberikan akun Sipol untuk Bawaslu dan masyarakat,” ujar dia.

Permohonan akun Sipol bisa disampaikan kepada helpdesk Sipol di KPU RI, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.

“Akun viewer diberikan kepada Bawaslu dan masyarakat, serta pihak-pihak yang berkepentingan seperti media dan kelompok sipil masyarakat dalam konteks ketransparanan. Hanya menu tampilannya terbatas untuk melihat dinamika data partai politik,” kata dia.

Baca Juga : KPU Bandar Lampung Mutakhirkan Data Perekaman e-KTP Disdukcapil

Fery Triatmojo menegaskan Sipol merupakan alat bantu KPU, dalam penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024, KPU tetap berdasarkan pada hasil verifikasi administrasi dan faktual.