Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Wajib Memenuhi Persyaratan Berikut

Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Wajib Memenuhi Persyaratan Berikut
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi (kanan), menerima berkas pendaftaran paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 dari partai politik pengusung pada 4 September 2020. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Partai politik calon peserta Pemilu 2024 wajib memenuhi persyaratan berikut yang telah ditetapkan KPU dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga : Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, menyampaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual.

“Penentuan partai politik sebagai peserta pemilu berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual,” kata dia pada Kamis, 28 Juli 2022.

Persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi kategori berikut:

1. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen)
dari perolehan suara sah secara nasional hasil
Pemilu terakhir;

2. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

3. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

4. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.

Kemudian partai politik pada kategori (1) ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi.

Sementara partai politik pada kategori (2), (3), (4), ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.

Persyaratan dan Dokumen Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Partai politik calon peserta pemilu dapat menjadi peserta Pemilu 2024 setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;

2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

3. Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang dimaksud;

4. Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang dimaksud;

5. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

6. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari
jumlah penduduk pada kepengurusan partai
politik yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA;

7. Mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

8. Menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU;

9. Menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Selain menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan
partai politik tingkat pusat, partai politik juga memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Partai politik juga wajib melengkapi salinan dokumen KTP-el atau KK untuk sinkronisasi data keanggotaan selain kepemilikan KTA.

Fery Triatmojo menyampaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024 wajib memenuhi persyaratan yang diunggah ke aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI, yang nantinya dapat diakses oleh Bawaslu dan masyarakat untuk transparansi.

“Keseluruhan teknis pendaftaran di KPU RI. Pada masa tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu, KPU Bandar Lampung membantu KPU RI melaksanakan sebagian verifikasi administrasi. Kemudian di tahapan verifikasi faktual, membantu memverifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik,” jelas dia.