Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan tahapan Pengumuman Pendaftaran Partai Politik dimulai 29-31 Juli 2022.
Kemudian Pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran Partai Politik dimulai pada 1-14 Agustus 2022.
Syarat Minimal Kepengurusan Partai Politik di Lampung sebagai Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan syarat minimal kepengurusan partai politik peserta Pemilu 2024 di seluruh provinsi, termasuk 15 kabupaten/kota se-Lampung, dalam Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tertanggal 22 Juni 2022.
“Data kependudukan itu dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan kepada KPU RI untuk menentukan syarat minimal keanggotaan parpol di kabupaten/kota,” kata Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami.
Dalam Keputusan KPU RI, Provinsi Lampung dengan 13 kabupaten dan dua kota memiliki jumlah penduduk 8.853.275 jiwa.
Sesuai persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, untuk pengurus partai di tingkat provinsi, partai politik di Lampung harus memiliki kepengurusan di 11 kabupaten/kota atau 75 persen dari jumlah kabupaten/kota se-Lampung.
Sementara di tingkat kabupaten/kota, partai politik harus memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Yaitu Lampung Selatan (9), Lampung Tengah (14), Lampung Utara (12), Lampung Barat (8), Tanggamus (10), Tulang Bawang (8), Lampung Timur (12), Way Kanan (8), Pesawaran (6), Pringsewu (5), Mesuji (4), Tulangbawang Barat (5), Pesisir Barat (6), Kota Bandar Lampung (10), Kota Metro (3) kecamatan.
Untuk anggota partai politik sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik di kabupaten/kota.
Baca Juga : KPU Tetapkan Syarat Minimal Kepengurusan Parpol Peserta Pemilu 2024
Syarat minimal kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung adalah:
Lampung Selatan (1.000), Lampung Tengah (1.000), Lampung Utara (636), Lampung Barat (307), Tulang Bawang (427), Tanggamus (612), Lampung Timur (1.000), Way Kanan (479), Pesawaran (477), Pringsewu (410), Mesuji (231), Tulangbawang Barat (290), Pesisir Barat (164), Kota Bandar Lampung (1.000), Kota Metro (172) orang.






