KPU Bandar Lampung Mutakhirkan Data Perekaman e-KTP Disdukcapil

KPU Bandar Lampung Mutakhirkan Data Perekaman e-KTP Disdukcapil
Warga Bandar Lampung menggunakan e-KTP sebagai syarat mengikuti vaksinasi Covid-19 massal di Kantor Dinkes Provinsi Lampung pada 3 Juli 2021. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – KPU Bandar Lampung mutakhirkan data perekaman e-KTP Disdukcapil setempat dalam penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

Pada Kamis, 14 Juli 2022, Plt Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana, menyampaikan pada tahun 2021 dari 1.091.685 jiwa penduduk kota Tapis Berseri, sebanyak 700.000 jiwa wajib melakukan perekaman e-KTP.

Baca Juga : Fatikhatul Khoiriyah Pesimis Warga Mau Cek Data Diri di Sipol

“Dari angka (700.000) ini, 99 persen warga Bandar Lampung telah memiliki dokumen kependudukan,” kata Febriana.

Camat Kedaton ini juga menyampaikan Disdukcapil Bandar Lampung bekerja sama dengan Dinas Pendidikan melakukan jemput bola perekaman e-KTP bagi penduduk yang berusia 17 tahun di kalangan pelajar SMA.

“Untuk anak-anak SMA yang ingin memiliki e-KTP bisa kami datangi langsung ke sekolahnya,” ujar dia.

Koordinator Divisi Pusat Data dan Informasi KPU Bandar Lampung, Ika Kartika, ketika dikonfirmasi mengatakan KPU akan memutakhirkan data penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP tersebut.

“Disdukcapil kan melakukan perekaman, kalau KPU memutakhirkan data,” kata dia pada Jumat, 15 Juli 2022.

Sebelumnya, pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu, dalam Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2022, KPU Bandar Lampung menetapkan jumlah pemilih sebanyak 644.654 jiwa.

KPU melakukan pemutakhiran DPB berbasis e-KTP sebagai syarat untuk terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.

Ika Kartika menjelaskan perbedaan data Disdukcapil Bandar Lampung dan KPU disebabkan pemutakhiran DPB Triwulan II Tahun 2022 masih menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada Bandar Lampung 2020.

“Sinkronisasi DPB dengan DP4 terbaru dari Ditjen Dukcapil masih di tingkat provinsi. KPU Bandar Lampung masih menunggu DP4 diturunkan dari KPU Lampung,” ujar dia.

Baca Juga : KPU Lampung Gandeng IJTI Kawal Pemilu 2024

Dari hasil sinkronisasi tersebut, lanjut Ika, KPU Bandar Lampung akan memutakhirkan data pemilih Dukcapil dengan melakukan penghapusan pemilih data ganda, data meninggal dunia, data anomali, dan data tidak padan.