Hukum  

PT Way Halim Permai Digugat Rp10 Trilun

PT Way Halim Permai Digugat Rp10 Trilun
Suasana pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, terhadap gugatan perdata atas nama Tergugat PT Way Halim Permai. Foto: Eka Putra

8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian secara Materil maupun Immateril kepada Para Penggugat, dengan rincian:

-Kerugian Materil:
Harga emas 24 karat tahun 2003/gram sebesar Rp96 ribu.

Harga emas 24 karat bulan Agustus tahun 2022/gram sebesar Rp995 ribu.

Berdasarkan atas Putusan Kasasi No.207K/PHI/2007, sebesar Rp187.161.000 (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah).

Gaji dari bulan Mei 2003 s/d Agustus 2022 yaitu 232 (bulan) x Rp2.575.000 (Gaji)=
Rp597.400.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Bunga Upah Perbulan Rp115.875.000:
24 bulan (Mei 2003 s/d April 2005)= Rp4.828.000 (Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) /bulan, jadi Rp4.828.000 x 232 (bulan)= Rp1.120.125.000 (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

THR Pertahun Rp2.575.000 x 20 (tahun)=
Rp51.500.000 (Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2021 tentang pengupahan yaitu 50% x Rp2.575.000 (gaji) x 232 (bulan)= Rp298.700.000 + (Suku Bunga Bank 3,5% x Rp2.575.000= Rp901.250 x 232= Rp209.090.000= Rp507.790.000 (Lima Ratus Tujuh Juta Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Biaya fee lawyers sebesar Rp150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Total keseluruhan kerugian Rp187.161.000 + Rp597.400.000 + Rp507.790.000 + Rp1.120.125.000 + Rp507.790.000 + Rp150.000.000= Rp4.246.925.000 (Empat Milyar Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Total kerugian ika diasumsikan dengan harga emas 24 karat pada tahun 2003 sebesar Rp4.246.925.000 : Rp96.000 /gram= 44.239 gram x Rp995.000/gram (Harga Emas Bulan Agustus 2022)= Rp44.017.608.073 (Empat Puluh Empat Milyar Tujuh Belas Juta Enam Ratus Delapan Ribu Tujuh Puluh Tiga Rupiah).

– Kerugian Immateril:
Kerugian Immateril sebesar Rp10.000.000.000.000 (Sepuluh Trilyun Rupiah).

Total kerugian secara keseluruhan Rp44.017.608.073b(materil) + Rp10.000.000.000.000 (immateril) sebesar Rp10.044.017.608.073 (Sepuluh Trilyun Empat Puluh Empat Milyar Tujuh Belas Juta Enam Ratus Delapan Ribu Tujuh Puluh Tiga Rupiah).

9. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian secara Immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp5.000.000.000.000 (Lima Trilyun Rupiah).

10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang atau menduduki tanah yang menjadi objek sengketa untuk dikosongkan.

11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Rakim Sudiarto Alm. (Tergugat VI, VII dan VIII), untuk menyerahkan tanah yang terletak di Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim-Bandar Lampung.

Dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan No.14/KD yang telah berganti blanko Sertifikat HGB Nomor 1192/prm, sebagai blangko pengganti Sertifikat HGB 14/KD, seluas 78.537 M2, a/n PT Way Halim Permai (Tergugat I).

Termasuk di dalamnya antara lain:
– Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2247/NIB.08.01.18.01.02723, Luas 1.800 M2, atas nama Tommy Soekiato Sanjoto (Tergugat II).

– Sertifikat HGB No.2072/NIB.08.01.18.01.02724, Luas 2.612 M2, atas nama Lindawatib(Tergugat III).

– Sertifikat HGB No.1389/NIB.08.01.07.09.00832, Luas 3.075 M2, atas nama:
1. Maryanti (Tergugat IV).
2. Budiman (Tergugat V).
3. Rakim Sugiarto Alm. (Tergugat VI, VII dan VIII).
Kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sebagaimana semula.