Hukum  

PT Way Halim Permai Digugat Rp10 Trilun

PT Way Halim Permai Digugat Rp10 Trilun
Suasana pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, terhadap gugatan perdata atas nama Tergugat PT Way Halim Permai. Foto: Eka Putra

12. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk patuh terhadap Putusan dalam perkara a quo.

13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, menurut hukum secara tanggung renteng.

Gugatan ini sendiri telah masuk ke dalam agenda Pemeriksaan Setempat, dan dilaksanakan pada Selasa 28 Maret 2023 kemarin. Yang dipimpin oleh Hakim Eviyanto D.

Untuk diketahui, gugatan ini sebelumnya bermula dari perkara PHI, dimana Ferry selaku mantan karyawan menggugat PT Way Halim Permai untuk membayar sejumlah kompensasi ratusan juta atas pemutusan kerja.

Yang menurut pihak Penggugat, lantaran tak kunjung dibayarkan maka pihaknya meminta eksekusi dari objek sita jaminan dalam perkara PHI tersebut, yaitu lahan yang saat ini disengketakan pada gugatan terbaru.

“Sebelumnya gugatan ini memang bermula dari perkara PHI, dan dari tingkat banding dan kasasi Penggugat dimenangkan, saat itu putusannya untuk dibayarkan sejumlah uang namun PT Way Halim tidak segera melaksanakan itikad baik dan dibayarkannya telat, maka lahan ini yang jadi jaminannya, namun untuk objek sita jaminannya belum bisa di eksekusi lantaran belum berkekuatan hukum tetap, maka kami ajukan gugatan kali ini untuk memenuhi itu, untuk dapat dilakukan eksekusi terhadap perkara sebelumnya,” jelas Sihar Nababan, selaku kuasa hukum Penggugat.

Di sisi lain, PT Way Halim bersikeras telah melaksanakan putusan sebelumnya untuk membayarkan uang yang diminta dan dititipkan ke Pengadilan, namun Penggugat saat itu tak kunjung mengambilnya. Maka menurutnya kesalahan bukanlah berada di pihaknya.

“Kami sudah melaksanakan kewajiban di perkara sebelumnya, dan perlu diingat pembayaran itu tidak ada batas waktu. Justru Penggugat yang tak beritikad baik untuk menerima apa yang telah diminta, sekarang malah menggugat untuk mengeksekusi objek lahan ini, nggak sebanding dong. Kami minta Hakim dapat melihat hal tersebut, bahwa kami telah secara sukarela melaksanakan putusan sebelumnya, jangan dibolak – balik faktanya,” pungkas Ahmad Kurniadi, selaku Kuasa Hukum Tergugat II dan III.