KIRKA – PT Way Halim Permai digugat ganti rugi Rp10 triliun ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang kali ini gugatan itu dilayangkan oleh oleh ahli waris mantan karyawan.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Konstatering Lahan Sengketa Di Way Halim
Gugatan tersebut saat ini terdaftar dengan nomor perkara 182/Pdt.G/2022/PN Tjk, atas nama beberapa orang selaku Pihak Penggugat yaitu Valeria Tri, Angela Destha Cherie, Octavio Kevin dan Angelica Chiara.
Dan selaku pihak Tergugat yaitu atas nama PT Way Halim Permai, Tommy Sanyoto, Lindawati, Maryanti, Budiman, Karina, Yan Eko Prasojo, serta atas nama Betris Tri Lestari.
Dengan permohonan yang sesuai dengan data umum pada SIPP PN Tanjungkarang di perkara tersebut, antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan Penetapan No.8/Pdt.Eks.PTS/2021/PN.Tjk, Juncto No.68/Pdt.G/2017/PN.Tjk, Juncto No.31/PDT/2018/PT.TJK, Juncto No.174 K/PDT/2019, Juncto No.518 PK/PDT/2020, tanggal 26 Juli 2021.
Dan sudah dilakukan constantering No.8/Pdt.Eks.PTS/2021/PN.Tjk, Juncto No.68 Pdt.G/2017/PN.Tjk, tanggal 25 Agustus 2021, sah menurut hukum.
4. Menyatakan objek tanah yang terletak di Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim-Bandar Lampung, dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan No.14/KD, yang telah berganti blanko Sertifikat HGB Nomor 1192/prm, sebagai blangko pengganti SertifikatbHGB 14/KD, seluas 78.537 M2, a/n PT Way Halim Permai (Tergugat I).
Dengan batas-batas sebagai berikut:
– Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan PKOR.
– Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sultan Agung.
– Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sumpah Pemuda.
– Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan.
Menjadi Hak Milik Para Penggugat, berdasarkan Penetapan No.8/Pdt.Eks.PTS/2021/PN.Tjk, Juncto No.68/Pdt.G/2017/PN.Tjk, Juncto No.31/PDT/ 2018/PT.TJK, Juncto No.174 K/PDT/2019.
Juncto No.518 PK/PDT/2020, tanggal 26 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan telah dimenangkan oleh Ferry Jaya Triharto (Alm) yang merupakan Pewaris dari Para Penggugat.






