KIRKA – Pengadilan Negeri Tanjungkarang melaksanakan Konstatering terhadap lahan sengketa di wilayah PKOR Way Halim, yang disengketakan oleh tiga pihak yakni Afferi selaku penggugat dan Tommy Santoso serta Lindawati selaku Tergugat satu dan dua, Rabu 25 Agustus 2021.
Baca Juga : Gugatan ke Mantan Walikota Metro Ahmad Pairin Berlanjut
Konstatering atau pencocokan batas-batas dan luas tanah tersebut, dilakukan berdasarkan dengan putusan sita eksekusi Nomor 01/Eks-Sita/2009/PHI.TK, atas tanah yang terletak Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, seluas 78.537 m2.
Letak objek yang dimaksud berada dengan batas-batas antara lain berbatasan dengan jalan PKOR Way Halim di sebelah utara, di sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Sultan Agung, di sebelah barat berbatasan dengan Jalan Sumpah pemuda, dan timur yang berbatasan dengan jalan.
Baca Juga : Firman Rusli Digugat Ganti Rugi Rp8 Miliar
“Hari ini Kami datang atas perintah Ketua PN Tanjungkarang, Timur Pradoko, untuk konstatering bukan eksekusi,” tegas Asmar Josen, selaku Panitera PN Tanjungkarang.
Untuk diketahui konstatering sendiri biasanya dilakukan sebelum dilaksanakannya eksekusi, yang dilakukan guna memastikan batas dan
luas tanah sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan.

Selain Panitera PN Tanjungkarang, pada pelaksanaan konstatering kali ini juga turut dihadiri jurusita, jurusita pengganti, pihak Penggugat dan Para Tergugat, aparat setempat serta petugas dari Badan Pertanahan Nasional.
Baca Juga : Bupati Pesawaran Digugat YLPKPAN Di PN Gedongtataan
Sementara dalam Perkaranya sendiri, gugatan ini diketahui telah berjalan cukup panjang dan memakan waktu, yang dimulai pada 2017 lalu, yang awalnya gugatan Afferi tersebut kalah di PN Tanjungkarang dan pada tahap Banding di PT Tanjungkarang.
Gagal pada tingkat Banding, Afferi pun akhirnya memutuskan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan dikabulkan sesuai dengan isi putusan dengan Nomor 174 K/PDT/2019, setelahnya putusan tersebut direspon oleh Tergugat Tommy dan Lindawati, yang akhirnya keduanya mengajukan PK, namun ditolak dalam putusannya.






