Hukum  

Gugatan ke Mantan Walikota Metro Ahmad Pairin Berlanjut

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Metro, Terkait Hasil Mediasi Terhadap Gugatan Gantirugi Rp2 Miliar Kepada Mantan Walikota Metro, Ahmad Pairin. Foto Eka Putra

KIRKA – Gugatan terhadap Mantan Walikota Metro, Ahmad Pairin, yang dilayangkan oleh seorang mantan anak buahnya, terkait gantirugi senilai Rp2 miliar itu harus gagal pada tahap mediasi, perkara tersebut pun akhirnya diputuskan untuk kembali berlanjut persidangannya pada Senin mendatang.

Mediasi yang berlangsung sejak 3 Agustus 2021 lalu, harus dinyatakan tidak berhasil oleh Hakim Tunggal Mediator Tunizar Kilat Daya, yang didapatkan kesimpulan hasilnya pada Senin 9 Agustus 2021 kemarin, sehingga diputuskan akan kembali dilanjutkan persidangannya pada Senin 23 Agustus 2021 dua pekan mendatang.

Baca Juga : Mantan Walikota Metro Ahmad Pairin Digugat Gantirugi Rp2 Miliar

Diketahui sesuai dengan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Metro, nama Ayah Kandung dari Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya tersebut,  tercantum dalam gugatan perdata dengan Nomor Perkara 19/Pdt.G/2021/PN Met.

Atas nama pihak Penggugat Achmad Sobrie dengan nama kuasa hukumnya yakni M. Yaman, dan sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini ialah Ahmad Pairin, yang didampingi oleh kuasa hukumnya Agusman Candra Jaya, dengan nilai sengketa sebesar Rp2 miliar.

Dari data umum pada perkara gugatan tersebut, terlihat beberapa poin yang tercantum sebagai permohonan dari Achmad Sobrie kepada Hakim yang mengadili, diantaranya :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) secara tunai, seketika, tanpa sarat dan sekaligus.

5. Melakukan dan meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Perumahan PNS No.1 Kelurahan Yusomulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, sebagai jaminan bila Tergugat belum dan / atau tidak membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah rupiah) setiap hari bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

7. Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat menurut hukum yang berlaku.

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet.

Diketahui Achmad Sobrie juga merupakan mantan bawahan dari Ahmad Pairin di Kabupaten Lampung Tengah, saat dirinya menjabat sebagai Bupati Kabupaten tersebut di periode 2010-2015.

Selain melayangkan gugatan terhadap Mantan Walikota Metro, Achmad Sobrie diketahui juga telah melayangkan gugatan kepada Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto, di PN Tanjungkarang dan akan memasuki jadwal sidang ke empat.