Hukum  

Ardito Wijaya Divonis Bersalah Melanggar Prokes

Kirka.co
Caption Wabup Lamteng Ardito Wijaya dijadwalkan akan diperiksa Polda Lampung terkait kasusnya. Foto: Akun Instagram @ardito_wijaya

KIRKAWakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya divonis bersalah melanggar Prokes yang dilakukannya pada sebuah acara resepsi pernikahan, ia pun disidangkan dalam persidangan pidana cepat di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Jumat 30 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga : Sosok Pria Berjoget Saat Covid 19 di Lampung Mengkhawatirkan

Melalui laman web milik Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan Nomor Perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns, dapat terlihat kronologi perkara dan putusan yang menjerat Wabup Lampung Tengah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Pada persidangan ini, Ardito Wijaya pun akhirnya dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dalam kasus “Joged Dangdut” yang sempat viral di dunia maya beberapa waktu lalu, namun ia mendapat vonis dari Hakim tunggal PN Gunungsugih Aristia Akbar, dengan putusan menjalankan hukuman sosial yang hanya selama kurun waktu 90 menit saja.