Hukum  

Ardito Wijaya Divonis Bersalah Melanggar Prokes

Kirka.co
Caption Wabup Lamteng Ardito Wijaya dijadwalkan akan diperiksa Polda Lampung terkait kasusnya. Foto: Akun Instagram @ardito_wijaya

“Mengadili, menyatakan terdakwa dr. Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker”, Menjatuhkan sanksi administatif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit, Membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah  Rp2 ribu,” ujar Hakim bacakan putusannya.

Sebelumnya diketahui beredar video Ardito Wijaya sedang bernyanyi dan berjoged dangdut di sebuah hajatan yang diduga resepsi pernikahan, yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga : Pernyataan Pimpinan Umum KIRKA.CO Terkait Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Pada video yang viral tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah tersebut, turun panggung saat terlihat banyak penonton yang didominasi oleh kaum hawa ikut berjoged dan mendokumentasikan aksi bernyanyi Ardito.

Usai berada di tengah-tengah kerumunan tersebut, dirinya ikut berjoged sembari terlihat mengajak interaksi dengan riang gembiranya, dan sempat terjadi adegan sawer-menyawer yang dilakukan seseorang disebelahnya yang diduga merupakan ajudan Ardito Wijaya.