Hukum  

Firman Rusli Digugat Ganti Rugi Rp8 Miliar

Kirka.co
Kadis Perkim Kabupaten Pesawaran, Firman Rusli. Foto Istimewa

KIRKA – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Firman Rusli, digugat ke pengadilan dalam perkara sengketa tanah di Kampung Baru, Bandar Lampung, dengan nilai kerugian mencapai Rp8 miliar.

Baca Juga : Gugatan ke Mantan Walikota Metro Ahmad Pairin Berlanjut

Nama Firman Rusli tercantum sebagai pihak yang turut Tergugat, dalam perkara dengan Nomor 124/Pdt.G/2021/PN Tjk, yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Jumat 20 Agustus 2021 kemarin, yang dimohonkan oleh Tober Lb Sidabalok selaku pihak Penggugat.

Baca Juga : Bupati Pesawaran Digugat LSM YLPKPA Di PN Gedongtataan

Selain nama Kadis Perkim Kabupaten Pesawaran, dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum ini, tertulis enam nama selaku pihak Tergugat satu hingga enam, yakni Heri, Ratna Sari, Bilal, H. Kholil, Buhori, dan Ahmad.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Gugatan Perdata yang mencantumkan nama Firman Rusli Selaku Pihak Turut Tergugat. Foto Eka Putra

Baca Juga : Kadis LH Lampung Mangkir Pada Sidang Gugatan Perdata Izin UKL-UPL

Pada data umum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, beberapa poin yang dicantumkan sebagai permohonan Tober LB Sidabalok dalam gugatan perdatanya kali ini, diantaranya :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat.

2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.

3. Menyatakan para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Juga : BPKAD Pringsewu Gugat Sekdes Tanjung Rusia Perkara Penyerobotan Tanah

4. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian material kepada Penggugat sebesar Rp3.000.000.000,-(tiga milyar) untuk di bayar tunai dan seketika.

5. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) di bayar tunai dan seketika.

Baca Juga : Gugatan Rp8 Miliar ke Firman Rusli Dicabut 

6. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat mengembalikan lahan milik Penggugat seperti sediakala.

7. Munghukum para Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan hingga di laksanakannya putusan yang dimaksud.

8. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat umtuk membayar perkara.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang didapat KIRKA.CO, gugatan ini dilayangkan atas berdirinya bangunan rumah dan tembok yang dilakukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat, di tanah yang diklaim oleh Penggugat adalah aset miliknya.

Baca Juga : Purwati Lee dan Nunik Mangkir Tanpa Keterangan

Persidangan gugatan perdata ini sendiri dijadwalkan akan segera digelar bulan mendatang, Rabu 8 September 2021, yang direncanakan terlaksana pada pukul sembilan pagi, di ruang sidang R. Soebekti gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.