Hukum  

Gugatan Rp8 Miliar ke Firman Rusli Dicabut

Kirka.co
Firman Rusli. Foto Istimewa

KIRKA – Gugatan dengan nilai Rp8 miliar yang sempat dilayangkan kepada Firman Rusli yang juga diketahui merupakan seorang Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran, akhirnya selesai dan dicabut.

Gugatan perdata yang dimohonkan oleh Tober LB Sidabalok tersebut, resmi diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu 22 September 2021 kemarin, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fitri Ramadhan.

Baca Juga : Firman Rusli Digugat Ganti Rugi Rp8 Miliar

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Penetapan Perkara Gugatan Perdata Yang Dilayangkan Tober LB Sidabalok, Kepada Firman Rusli Dan 6 Pihak Tergugat Lainnya. Foto Eka Putra

Dimana dalam putusan penetapannya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang telah berjalan sebanyak tiga agenda, “Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan Nomor 124/Pdt.G/2021/PN Tjk,” ucap Hakim Ketua Fitri Ramadhan dalam penetapannya.

Baca Juga : Mantan Waka DPRD Bandar Lampung Khairul Bakti Digugat

Diketahui dalam perkara ini, selain Nama Firman Rusli yang tercantum sebagai pihak yang Turut Tergugat, enam nama lain selaku pihak Tergugat satu hingga enam diantaranya, Heri, Ratna Sari, Bilal, H. Kholil, Buhori, dan Ahmad.

Gugatan dilayangkan oleh Tober LB Sidabalok menyoal terkait berdirinya bangunan rumah dan tembok yang dilakukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat, di sebidang tanah yang diklaim merupakan milik Tober selaku Penggugat.

Baca Juga : Mukhlis Basri Digugat Karena Dianggap Serobot Tanah

Dengan objek sengketa yang terletak di lokasi wilayah perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu Raya, Kota Bandar Lampung.