KIRKA – Mukhlis Basri digugat karena dianggap serobot tanah. Politisi PDI Perjuangan, yang juga kini berstatus sebagai Anggota Komisi I DPR RI Mukhlis Basri digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait urusan tanah.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh M Yaman, pada Kamis siang 23 September 2021, dalam gugatan perkara Nomor 146/Pdt.G/2021/PN Tjk, dengan klasifikasi perkara yakni Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Juga : Dua Mantan Direktur BUMD Lambar Divonis Ringan
Pada gugatan yang dilayangkan tersebut, selain tercantum nama mantan Bupati Kabupaten Lampung Barat Mukhlis Basri selaku pihak Tergugat, M. Yaman yang menguasakan gugatannya kepada Melati selaku Kuasa Hukumnya, turut menerakan nama Dewi Salindri selaku pihak Turut Tergugat.

Pada data umun yang terdapat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, terlihat beberapa poin dicantumkan sebagai permohonan oleh M. Yaman selaku Penggugat kepada Majelis Hakim yang menyidangkan.
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
Baca Juga : M Yaman: Mukhlis Basri Kuasai Rumah Milik Saya
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) objek sengketa milik Penggugat atas tindakan Tergugat menyerobot menguasai dan menduduki milik objek sengketa.
4. Menghukum Tergugat agar segera mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa alasan, tanpa syarat dan seketika.
Baca Juga : Mukhlis Basri Akan Dihadirkan Perkara BUMD Lampung Barat
5. Memerintahkan Turut Tergugat agar patuh, taat dan melaksanakan isi putusan Perkara ini.
6. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menyerobot, menguasai dan menduduki objek sengketa milik Penggugat.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat menurut hukum yang berlaku.
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet.
Baca Juga : Siti Insirah Perintah Jaksa Hadirkan Mukhlis Basri
Dari informasi yang dihimpun oleh KIRKA.CO, objek yang disengketakan dalam perkara gugatan ini sendiri adalah 2 bangunan rumah tipe 70 yang berdiri di sebidang tanah ukuran seluas 306 meter persegi senilai Rp250 juta, yang terletak di Jalan Pulau Damar Gang Teratai III RT 003, Lingkungan II Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Baca Juga : Irwan Minta Jaksa Wajib Hadirkan Mukhlis Basri
Sementara persidangan gugatan perdata ini pun dijadwalkan akan digelar sidang perdananya pada Senin 4 Oktober 2021 mendatang, yang direncanakan akan berlangsung sejak pukul 9 pagi, di ruang Oemar Seno Aji, gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.






