Hukum  

M Yaman: Mukhlis Basri Kuasai Rumah Milik Saya

M Yaman: Mukhlis Basri Tidak Patuhi Hukum
M Yaman. Foto Istimewa

KIRKA – Pengacara asal Bandar Lampung bernama M Yaman, melayangkan gugatannya terhadap Mukhlis Basri ke PN Tanjungkarang.

Anggota Komisi I DPR RI tersebut dianggap telah tanpa izin menguasai objek bangunan yang merupakan milik sang pengacara, berlokasi di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Baca Juga : Mukhlis Basri Digugat Karena Dianggap Serobot Tanah

Kepada KIRKA.CO pada Jumat 24 September 2021, M Yaman mengklaim, bahwa bangunan yang kini dikuasai oleh Mukhlis Basri tersebut adalah miliknya yang sah, yang ia dapatkan dari seorang bernama Sri Kusno, sebagai upah pendampingan hukumnya beberapa waktu lalu.

“Bangunan itu kan bangunan milik saya, dari mendiang pak Sri Kusno, pas saya ke lokasi kok tahu-tahu sudah diduduki pak Mukhlis,” terang M Yaman.

Baca Juga : Siti Insirah Perintah Jaksa Hadirkan Mukhlis Basri

Ia pun menjelaskan, Mukhlis Basri mengaku telah membeli bangunan tersebut, namun saat ia mencari tahu lebih dalam kepada para ahli waris mendiang Sri Kusno, tak ada satupun yang mengatakan bahwa rumah itu telah diperjual belikan kepada siapapun.

“Alasan beliau menguasai rumah sih dapat beli, sementara saat saya tanya ke ahli waris mendiang pak Sri Kusno mereka bilang tidak pernah menjualnya, nah jadi saya nggak tahu beliau dapat beli sama siapa, ya saya anggap penyerobotan, nanti akan terungkap di persidangan,” ungkapnya.

Baca Juga : Irwan Minta Jaksa Wajib Hadirkan Mukhlis Basri

Sementara diketahui gugatan ini dilayangkan oleh M Yaman pada Kamis siang 23 September 2021, dalam gugatan perkara Nomor 146/Pdt.G/2021/PN Tjk, dengan klasifikasi perkara yakni Perbuatan Melawan Hukum.

Pada gugatan tersebut, selain tercantum nama mantan Bupati Kabupaten Lampung Barat Mukhlis Basri selaku pihak Tergugat, M Yaman yang menguasakan gugatannya kepada Melati selaku Kuasa Hukumnya, turut menerakan nama Dewi Salindri selaku pihak Turut Tergugat.

Baca Juga : Mukhlis Basri Akan Dihadirkan Perkara BUMD Lampung Barat

Sedang objek yang disengketakan dalam perkara gugatan ini sendiri, adalah 2 bangunan rumah tipe 70 yang berdiri di sebidang tanah ukuran seluas 306 meter persegi, yang terletak di Jalan Pulau Damar Gang Teratai III RT 003, Lingkungan II Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

 

Catatan :

KIRKA.CO sedang menunggu tanggapan yang mewakili pihak tergugat untuk dimintai konfirmasi.