KIRKA – Siti Insirah perintah Jaksa hadirkan Mukhlis Basri. Majelis Hakim PN Tanjungkarang memerintahkan JPU untuk memanggil Mukhlis Basri ke persidangan mendatang.
Hal tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah sesuai dengan hasil diskusi Majelis hakim yang merespon permintaan dari Tim Kuasa Hukum terdakwa Deria Sentosa pada gelaran sidang Senin siang (29/03).
Lain keinginan JPU lain pula keinginan Majelis Hakim, terkait pentingnya kehadiran Eks Bupati Kabupaten Lampung Barat, Mukhlis Basri, yang dinyatakan pada pekan lalu kepada awak media dalam sesi wawancaranya bahwa JPU merasa keterangan seluruh Saksi yang hadir telah dianggap cukup, sehingga memutuskan tidak akan memanggil yang bersangkutan ke persidangan.
Namun di gelaran kali ini, Ketua Majelis Hakim Siti Insirah secara langsung perintahkan JPU untuk dapat menghadirkan Mukhlis Basri di gelaran sidang selanjutnya, Hakim menganggap bahwa keterangan Mukhlis Basri dirasa perlu untuk membuka secara terang benderang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Lampung Barat ini.






