Diketahui dalam perkara ini, kedua terdakwa yakni Deria Sentosa dan Galih Priadi didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur di Perusahaan Daerah (PD) Pesagi Mandiri Perkasa yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Lampung Barat, dalam menggunakan anggaran penyertaan penambahan modal yang bersumber dari APBD Lampung Barat di tahun anggaran 2016.
Yang seharusnya anggaran tersebut diperuntukkan sebagai biaya pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Sekincau, dan pada akhirnya dialihkan oleh kedua terdakwa ke dalam modal bisnis jual beli kopi, semen, gas dan kayu, sehingga mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 3 miliar lebih.






