Hukum  

Siti Insirah Perintah Jaksa Hadirkan Mukhlis Basri

Suasana Sidang Tipikor BUMD Lampung Barat Di PN Tanjungkarang (29/03). Majelis Hakim perintahkan JPU untuk hadirkan Saksi Mukhlis Basri Eks Bupati Lambar. Foto Eka Putra

Keputusan tersebut diambil usai mendengarkan permintaan dari tim Kuasa Hukum Terdakwa Deria Sentosa, yang memohon kepada Majelis Hakim agar dapat memerintahkan JPU untuk memanggil Mukhlis Basri, mengingat Eks Bupati tersebut termasuk di dalam Saksi yang diperiksa dan keterangannya masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga : Irwan Minta Jaksa Wajib Hadirkan Mukhlis Basri

“Yang Mulia, mengingat masih ada satu Saksi lagi yang terdapat di dalam BAP yang belum hadir yaitu Mukhlis Basri, Saya mohonkan kepada Majelis Hakim agar dapat memerintahkan JPU untuk menghadirkannya ke persidangan ini, atau jika tidak bisa boleh dibacakan keterangannya oleh JPU,” ucap Irwan Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa Deria Sentosa.

“Kalau ini dianggap penting untuk kuasa hukum Terdakwa, Kami perintahkan kepada JPU supaya yang bersangkutan bisa dipanggil hadir ke persidangan mendatang, bisa ya Pak Jaksa,” pungkas Siti Insirah perintahkan JPU.

Mendengar permintaannya dikabulkan oleh Majelis Hakim, Irwan Apriyanto selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa Deria Sentosa mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Hakim, menurutnya Majelis Hakim juga jeli dalam melihat siapa saja saksi yang penting di perkara ini, dan ia pun berharap keterangan dari Mukhlis Basri nantinya dapat meringankan hukuman kliennya tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa Deria Sentosa, Irwan Aprianto didampingi Tarmizi dan Doni Sopian, memberikan penjelasan pada awak media di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto Eka Putra

“Kami tim kuasa hukum Deria, mengapresiasi apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim, Kami rasa kehadiran Mukhlis Basri di persidangan mendatang sangatlah penting, dan semoga kesaksiannya dapat meringankan hukuman klien kami nanti,” ujar Irwan.