Hukum  

Mantan Waka DPRD Bandar Lampung Khairul Bakti Digugat

Kirka.co
Mantan Wakil DPRD Kota Bandar Lampung, Khairul Bakti. Foto Istimewa

KIRKA – Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Khairul Bakti, digugat urusan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang oleh seorang bernama Erry Reynaldo.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan pada Jumat 24 September 2021 kemarin, terdaftar dalam gugatan perdata Nomor 149/Pdt.G/2021/PN Tjk, yang dikuasakan oleh Hendriadi selaku Kuasa Hukum Penggugat.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Gugatan Perdata Yang Dimohonkan Erry Reynaldo Kepada Khairul Bakti. Foto Eka Putra

Baca Juga : Mukhlis Basri Digugat Karena Dianggap Serobot Tanah

Dari penelusuran terbuka KIRKA.CO, pada data umum yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, tertera beberapa poin pokok gugatan yang dimohonkan oleh Erry Reynaldo.

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah demi hukum semua bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.

3. Menyatakan sah perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat.

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata, “Dengan sengaja tidak melakukan sesuatu yang sudah disepakati yang telah diperjanjikan secara lisan yaitu dengan cara meminta kembali rumah yang berada di Perumahan Alzaitun Blok D1/D2 Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.