5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) perhari sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) untuk setiap hari bilamana lalai untuk mejalankan putusan ini.
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada Perlawanan, Banding dan Kasasi.
Baca Juga : Juprius Tak Pernah Hadir Jalani Sidang Gugatannya
8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul perkara ini.
Dari informasi yang dihimpun KIRKA.CO, awal muasal permasalahan ini terjadi pada 2018 lalu, dimana keduanya terlibat dalam kerjasama saat akan mengikuti lelang proyek pembangunan jalan.
Dimana dalam hal ini, Penggugat yang bertugas mempersiapkan seluruh berkas dijanjikan akan mendapat upah dari keuntungan proyek berupa dua objek yang disengketakan di gugatan perdata ini.
Baca Juga : Gugatan Proyek Perpustakaan Way Kanan Segera Disidangkan
Yang kemudian tidak ditepati oleh Khairul Bakti, sehingga permasalahan tersebut berakhir pada gugatan di Pengadilan, yang dijadwalkan akan segera digelar persidangan perdananya pada Selasa 5 Oktober 2021 pekan depan.






