KIRKA – Gugatan proyek perpustakaan Way Kanan segera disidangkan. PN Blambangan Umpu segera menyidangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2021/PN Bbu.
Perkara ini dinyatakan berkaitan dengan proyek pembangunan perpustakaan di Pemkab Way Kanan.
Baca Juga : MAKI: KPK Lanjutkan Perkara YP di Lamteng dan Way Kanan
”Kelompok Kerja Pemilihan Kontruksi III Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Way Kanan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah, dan Pengguna Anggaran (PA) Paket Kerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah,” demikian keterangan yang tertuang di dalam SIPP PN Blambangan Umpu seperti dilihat KIRKA.CO pada 15 September 2021.
Baca Juga : Pematank Segera Bawa Anjungan Way Kanan Ke KPK
Kutipan atau keterangan di atas merupakan penjelasan terkait siapa-siapa saja subjek yang berstatus sebagai pihak tergugat. Selain keterangan itu, disebutkan pula pihak lain yang turut tergugat. Yakni, PT Lematang Sukses Mandiri.
Baca Juga : Pembangunan Perpustakaan Way Kanan Digugat Rekanan
Masih berdasarkan situs resmi PN Blambangan Umpu tadi, KIRKA.CO mencatat bahwa, Fery Soneri, selaku kuasa hukum dari PT Bintang Seribu Way Kanan terdata sebagai pihak penggugat. Adapun proses lanjutan dari gugatan ini dinyatakan sedang dalam persiapan penetapan majelis hakim.

Baca Juga : Pematank: Usut Anggaran Suku Cadang Randis Way Kanan






