Berikut adalah poin-poin dalam petitum gugatan yang digugat oleh PT Bintang Seribu Way Kanan:
1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2) Menyatakan BATAL dan TIDAK SAH proses kegiatan tender ulang ketiga sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang ditayangkan di website LPSE Kabupaten Way Kanan http:/lpse.waykanankab.go.id sehubungan dengan Pengumuman Tender Dengan Metode Pasca Kualifikasi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 dengan kode tender 2772629 tanggal 11 Juni 2021 s/d 09 Juli 2021.
3) Menyatakan tindakan Tergugat I yang tetap melanjutkan rangkaian kegiatan tender sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 adalah TIDAK SAH dan HARUS DIBATALKAN.
4) Menyatakan tindakan para tergugat yaitu :
Baca Juga : Pematank Sikapi Soal Staf Ahli Bupati Way Kanan
– Tergugat I dengan sengaja menghilangkan Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 yang diupload/dikirim oleh Penggugat ke website LPSE Kabupaten Way Kanan http:/lpse.waykanankab.go.id.
– Tergugat I secara sepihak dan sewenang wenang menyatakan Penggugat sebagai Peserta tender dianggap sebagai peserta tender yang TIDAK MEMASUKKAN PENAWARAN / atau TIDAK MENGUPLOAD DOKUMEN PENAWARAN.
– Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menjawab Sanggahan dari Penggugat.
– Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tetap meneruskan seluruh rangkaian Tender hingga dilakukan Penandatangan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 dengan Turut Tergugat.
”Menghukum Para Tergugat dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut, kerugian materiil sebesar Rp 1.060.000.000, kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000. Sehingga total kerugian yang harus dibayar oleh Para Tergugat adalah sebesar Rp 1.160.000.000,” demikian bunyi keterangan yang terlampir pada situs pengadilan tadi.
Baca Juga : Sahdana: Tindaklanjuti Laporan Dugaan KKN Di Way Kanan






