KIRKA – Sahdana desak agar tindaklanjuti laporan dugaan KKN di Way Kanan. DPRD Lampung mendorong Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporan dari DPW Kampud dan Pematank soal dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Way Kanan.
Pematank pada Rabu 19 Mei 2021 pagi melaporkan ke Kejati soal dugaan kasus Kolusi dan Nepotisme dalam proyek pembangunan
Anjungan Way Kanan di PKOR Way Halim tahun anggaran 2017.
Baca Juga : Pematank Tunggu Progres Laporan Anjungan Way Kanan
Kemudian, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi resmi melaporkan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terhadap penggunaan keuangan Daerah untuk belanja penggantian suku cadang kendaraan senilai Rp. 2.050.000.000 di Sekretariat Daerah (Sekda) melalui DPA Bagian Umum Sekda Way Kanan, tahun anggaran (TA) 2019, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Sabtu 24 April 2021.
Baca Juga : Gara-Gara Uang Rokok, Oknum Pendamping Desa Dibui
“Kejati kalau bisa proaktif dalam menindaklanjuti laporan masarakat terkait masalah tersebut,” kata Sahdana Anggota Komisi I DPRD Lampung, Jumat 28 Mei 2021.






