Hukum  

KPK Dianjurkan Observasi Desa Antikorupsi di Way Kanan

Kirka.co
Program Desa Antikorupsi yang digagas KPK bersama Kemendes PDTT. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK dianjurkan untuk melakukan observasi desa untuk keperluan program Desa Antikorupsi –gagasan KPK dan Kemendes PDTT– di Kabupaten Way Kanan.

Anjuran ini diutarakan aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli pada 27 Februari 2022. Anjuran ini disampaikan dia sebagai responsnya terhadap observasi yang dilakukan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK di empat desa yang ada di Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga : Empat Desa di Pesawaran Diobservasi KPK 

”Sepanjang pengamatan kami, KPK selayaknya melakukan observasi di Kabupaten Way Kanan dalam rangka untuk memilih desa-desa untuk ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi. Karena dari proses persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, perkara korupsi berkaitan dengan perangkat desa lebih dominan terjadi di sana,” ucap Romli.

Romli menyayangkan KPK melakukan pemilihan lokasi observasi di Kabupaten Pesawaran. Sebab, lanjut dia, KPK mestinya mengarahkan pandangannya atas kinerja keras para jaksa-jaksa di Kejari Way Kanan yang selalu melakukan penindakan atas korupsi berkait perangkat desa di Kabupaten Way Kanan.