Hukum  

Pembangunan Perpustakaan Way Kanan Digugat Rekanan

Kirka.co
PT Bintang Seribu Way Kanan mengajukan gugatan perdata Keputusan KKPK III Way Kanan ke PN Blambangan Umpu terkait pembangunan gedung perpustakaan umum, Rabu (15/09/2021). Foto Dok Kantor Pengacara Fery Soneri

KIRKAPembangunan perpustakaan Way Kanan digugat rekanan. PT Bintang Seribu Way Kanan mengajukan gugatan perdata Keputusan KKPK III Way Kanan ke PN Blambangan Umpu terkait pembangunan gedung perpustakaan umum, Rabu (15/09/2021).

Sebab, pembangunan yang tengah dilakukan menggunakan anggaran daerah tahun 2021 itu diduga bermasalah.

Baca Juga : Gugatan Proyek Perpustakaan Way Kanan Segera Disidangkan

“Kami dari Kantor Pengacara Fery Soneri & Rekan sebagai kuasa hukum PT Bintang Seribu Way Kanan telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap Kelompok Kerja Pemilihan Konstruksi III,” kata kuasa Hukum PT Bintang Seribu Way Kanan Fery Soneri, Rabu (15/09/2021).

“Pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan umum daerah pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 di PN Blambangan Umpu,” kata Fery.

Baca Juga : Muhibatullah Sadar Main Proyek Lewat Taufik Rahman

Gugatan yang telah terdaftar dalam Register Perkara Nomor : 15/Pdt.G/2021/PN Bbu. Materi gugatan pokoknya, kata dia, adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Kemudian, gugatan pembatalan pemenang tender dengan metode pasca kualifikasi pembangunan gedung perpustakaan umum daerah kabupaten way Kanan tahun anggaran 2021.

Oleh karena itu, sebagaimana tertuang dalam pengumuman LPSE Kabupaten Way Kanan karena diduga melanggar dan bertentangan dengan hukum serta perundang undangan yang berlaku.

“Dalam hal ini bertentangan dengan Perpres Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,” jelas dia.

Baca Juga : Chusnunia Chalim hingga Musa Dinilai Berbohong

Dalam petitum gugatannya, ia meminta pengadilan negeri Blambangan Umpu agar menjatuhkan putusan untuk menghentikan segala kegiatan pekerjaan tersebut.