Selain itu menyatakan batal dan tidak sah proses kegiatan tender tahap ketiga kegiatan pengumuman tender dengan metode pasca kualifikasi pengadaan jasa kontruksi itu.
Baca Juga : Sahdana: Tindaklanjuti Laporan Dugaan KKN Di Way Kanan
“Gugatan sudah kami daftarkan. Selanjutnya kami tinggal menunggu jadwal persidangan yang ditentukan oleh PN Blambangan Umpu,” ungkap Fery.
“Kami berharap para pihak yang digugat akan hadir di persidangan sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh PN Blambangan Umpu nanti,” harap dia.
Ditempat yang sama Direktur PT Bintang Seribu Way Kanan Zapta Purnama membenarkan penjelasan Fery Soneri.
Pihaknya memutuskan menempuh langkah hukum mengajukan gugatan perdata karena merasa sangat dirugikan oleh pihak tergugat.
Baca Juga : Motif Oknum Legislator Lampura Terungkap di Surat Vonis
Karena, ia menilai, pihak tergugat telah secara sewenang – wenang memperlakukan perusahaan dalam proses pelelangan tersebut.
“Dalam persidangan nanti akan kami buktikan bagaimana cara kerja yang dilakukan pihak tergugat sebagaimana dimuat didalam gugatan proses pelelangan itu,” kata dia.
Baca Juga : Anwar: Sanksi Adipati ke Romi Ferizal Terkesan Tebang Pilih
“Sangat merugikan untuk kami sebagai peserta lelang. Selain itu permasalahan ini juga akan kami bawa ke Kepolisian, karena sudah menyangkut kejahatan Cyber,” ungkap Zapta.






