Hukum  

Motif Oknum DPRD Lampura Terungkap di Surat Vonis

Kirka.co
Sejumlah oknum legislator berikut dengan oknum kader partai politik ditengarai terlibat di perkara korupsi eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Namun begitu KPK baru melakukan pemeriksaan kepada segelintir orang atas fakta persidangan tersebut. Foto: Istimewa

KIRKA – Oknum legislator di Lampung Utara ditengarai punya kebiasaan meminta jatah uang ketok palu dalam setiap pembahasan APBD daerah setempat.

Keterangan ini termaktub dalam surat vonis eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bernomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk.

Baca Juga : Respons Firli Ihwal Dugaan Keterlibatan Politisi Lampung Utara

Perkara Agung Ilmu Mangkunegara saat ini tengah dikembangkan KPK. Sepanjang proses penyidikan, penyidik KPK tercatat belum menjadwalkan pemeriksaan kepada saksi-saksi dari unsur anggota DPRD.

Baru satu yang diperiksa, yakni Nurdin Habim. Alih-alih melakukan pengembangan, pemeriksaan saksi kepada unsur DPRD baru segelintir dilakukan.

”Penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti masih terus dilakukan. Pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidikan guna membuat terang perbuatan tersangka,” demikian respons Ketua KPK Firli Bahuri kepada KIRKA.CO, ihwal dugaan keterlibatan para oknum legislator tersebut pada 2 September 2021 kemarin.

”Setiap perkembangan perkara tersebut kami pastikan selalu kami informasikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi KPK dalam bekerja,” timpal Firli lagi.

KIRKA.CO sebelumnya telah mengungkap sebagian kisah mengenai bagaimana tindak tanduk para legislator apabila menyoal pembahasan APBD Lampung Utara.

Baca Juga : Samsir Sebut Kader Gerindra Dalam Perkara Lampura

Saksi bernama Samsir yang merupakan Sekda setempat mengaku bahwa ada permintaan uang ketok palu untuk pembahasan APBD Lampung Utara tahun 2015 dari kader Partai Gerindra dan oknum anggota DPRD. Samsir mengklaim, bahwa permintaan uang sebesar Rp 5 miliar, tidak terrealisasi.

Aktor yang hadir dalam pertemuan dengan Samsir tersebut, di antaranya Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial; Wakil Bupati Lampung Utara saat itu, Budi Utomo; Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Wansori [dilantik menjadi anggota DPRD pada tahun 2009, kemudian di 2016 kembali tercatat sebagai legislator serta dilantik kembali untuk periode 2019-2024]; dan adiknya Zainal yang merupakan Ketua DPC PDIP Lampung Utara.

Baca Juga : Nunik dan Lee Purwati Mangkir Tanpa Keterangan

Aktor-aktor serta identitas ini, mengemuka berdasarkan kesaksian Samsir di surat vonis perkara Agung.

Ternyata, inti komunikasi terkait pembahasan APBD tersebut masih berlanjut di tahun berikutnya. Adalah Desyadi sosok saksi yang mengungkap hal itu.

Desyadi adalah Kepala BPKAD Lampung Utara. Kesaksiannya di dalam surat vonis tadi, menjelaskan ihwal permintaan jatah paket proyek untuk DPRD setempat.

”Bahwa untuk pembahasan alokasi APBD tahun 2016, sepengetahuan saksi [Desyadi-red], memang pernah ada permintaan dari anggota DPRD Lampung Utara tetapi tidak melalui saksi. Melainkan sepengetahuan saksi melalui Samsir kemudian Syahbudin [eks Kadis PU-PR Lampung Utara-red] yang mengurus ke DPRD,” demikian bunyi kesaksian Desyadi.

”Bahwa pada tahun 2015, Ketua DPRD Lampung Utara Rahmat Hartono pernah meminta paket proyek sebagai syarat pengesahan APBD tahun 2016,” ujar Desyadi lagi dalam kesaksiannya.

Baca Juga : Pematank: Jangan Sudutkan Nunik Soal Uang Mahar Politik

Mendapati permintaan tersebut, Desyadi membuat laporan kepada Agung Ilmu Mangkunegara dan Desyadi diminta berkoordinasi dengan Syahbudin. Sehingganya, Syahbudin menyiapkan paket proyek sebesar Rp 27,5 miliar untuk dibagi-bagikan ke anggota DPRD.

Kesaksian Desyadi ihwal permintaan paket proyek ini dibantah oleh Rahmat Hartono –seperti yang termaktub di dalam surat vonis Agung tadi. Sekilas tentang Rahmat Hartono.

Baca Juga : Lantaran Sakit Stroke Gunadi Ibrahim Mangkir

Ia mengaku sempat menjadi buron atas perkara korupsi. Namun, ia bebas setelah menang praperadilan dan mengaku dulunya adalah kontraktor.

Rahmat Hartono mengatakan, besaran nominal dari alokasi APBD Kabupaten Lampung Utara tahun 2016 adalah sebesar Rp 1,6 triliun.

Kemudian, besaran alokasi APBD tahun 2015 sebesar Rp 1,4 triliun; APBD tahun 2017 sebesar Rp 1,8 triliun; ABPD tahun 2018 sebesar Rp 1,9 triliun dan APBD tahun 2019 sebesar Rp 1,9 triliun.

Untuk pembahasan APBD Kabupaten Lampung Utara tahun 2017, permintaan dari DPRD kembali terjadi. Kali ini nominal paket yang disediakan Dinas PU-PR setempat menjadi Rp 30 miliar.

Desyadi kembali memerankan peran serupa. Sebab, ia selaku Kepala BPKAD mengaku terlibat dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Dalam Tim ini, turut pula melibatkan Sekda Samsir tadi.

Baca Juga : KPK Belum Sentuh Politisi Lampura yang Ditengarai Terlibat

”Bahwa pada tahun 2016, saksi [Desyadi-red] pernah mengurus alokasi APBD 2017. Saksi menemui Rahmat Hartono dan Arnol Alam [Waki Ketua DPRD Lampung Utara-red] dimana mereka menyampaikan kepada saksi untuk meminta alokasi proyek untuk ditangani pengusaha yang terafiliasi dengan pihak DPRD Lampung Utara sehingga mendapatkan fee. Mereka meminta alokasi sebesar Rp 30 miliar sebagai prasyarat untuk pengesahan APBD tahun 2017,” demikian kesaksian Desyadi.

Kendati telah dibantah oleh Rahmat Hartono, dan juga dibantah oleh Agung Ilmu Mangkunegara, tapi nyatanya bagi-bagi jatah paket proyek tersebut diakui oleh para ASN di Dinas PU-PR Lampung Utara yang menjadi saksi di persidangan.

Baca Juga : GASAK Desak KPK Agar Nunik Jadi Tersangka

Dari catatan KIRKA.CO, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut bahkan menaruh curiga kepada kesaksian para saksi dari unsur legislator. Misalnya menaruh curiga dengan Rahmat Hartono.

Majelis hakim menegaskan bahwa kesaksian Rahmat Hartono dinilai tidak jujur. Sebab, menurut hemat majelis hakim, tak mungkin Rahmat Hartono berlatar belakang kontraktor berhenti menggeluti pengerjaan proyek.

“Mana mungkin seorang pendekar berhenti dari dunia persilatan. Kami ini ada kekuatan untuk menjadikan anda sebagai terdakwa atas tuduhan kesaksian palsu,” begitu kira-kira ucapan majelis hakim saat Rahmat Hartono duduk sebagai saksi di persidangan yang digelar pada 13 Mei 2020 lalu.

Sesungguhnya ada hal menarik di persoalan pembagian jatah proyek sebagai syarat ketok palu anggaran ini.

Di surat vonis ini dijelaskan bahwa terdapat kisruh antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan alokasi APBD Kabupaten Lampung Utara tahun 2015.

Baca Juga : Vonis Korupsi Lampura Ungkap Nama Kader Demokrat

Di balik kisruh tersebut, muncul peran dan sosok eks Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri. Ia menyebut dirinya sebagai mediator dari kekisruhan tersebut.

Bachtiar Basri untuk kedua kalinya sudah diperiksa penyidik KPK: di perkara Agung dan di pengembangan kasus kali ini. Hasil dari mediasi yang dilakoni Bachtiar Basri atas permintaan Agung Ilmu Mangkunegara berujung sejuk.

Sebelum Agung meminta bantuan Bachtiar Basri, para tokoh masyarakat disebutnya juga pernah meminta bantuan serupa untuk mendamaikan kisruh tersebut.

Tokoh yang disebut Bachtiar Basri dalam kesaksiannya di antara adalah, Saleh Ahmad, Jonis Idris dan kawan-kawan.

Baca Juga : Terakan Azis di Dakwaan, MAKI Ultimatum KPK

”Pada pertemuan tersebut saksi [Bachtiar Basri-red] memberikan arahan agar antara eksekutif dan legislatif bisa berdamai serta dapat menyelesaikan persoalan tersebut. Selanjutnya saksi meminta Agung Ilmu Mangkunegara dan Yuzrizal untuk difoto bersama oleh wartawan,” demikian bunyi kesaksian Bachtiar Basri ihwal cara dia mendamaikan kisruh APBD tahun 2015 yang tak kunjung diketok palu.